Bandarlampung (ANTARA) - Dua kabupaten di Provinsi Lampung telah menerima Penghargaan Adipura 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah berhasil melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik.
"Kemarin ada dua kabupaten dan dua kota yang diajukan dalam nominasi Penghargaan Adipura 2022. Dan ada dua kabupaten yang menerima penghargaan tersebut," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam taklimat media yang diterima di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan kedua kabupaten itu ialah Kabupaten Way Kanan dengan kategori penghargaan Plakat Adipura serta Kabupaten Lampung Barat untuk kategori Sertifikat Adipura.
"Penilaian Adipura tahun ini dilakukan terhadap 258 kabupaten serta kota dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia oleh pemerintah pusat," katanya.
Dia menjelaskan penilaian Adipura tersebut dilakukan melalui proses pengawasan serta evaluasi sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku.
"Jadi penghargaan kategori Pelakat Adipura itu diberikan atas adanya pengelolaan sampah sampah terbaik, sedangkan Sertifikat Adipura diberikan atas adanya penilaian daerah yang memiliki upaya dan kinerja pengelolaan sampah dari sumbernya," tambahnya.
Menurut dia dengan diraihnya Penghargaan Adipura oleh dua kabupaten tersebut, dapat memotivasi kabupaten dan kota di Lampung dalam mengelola sampah dengan baik dan bijak.
"Harapannya ini bisa menjadi motivasi untuk 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk melakukan pembinaan pengelolaan sampah dengan baik di daerah masing-masing," demikian Fahrizal Darminto.
"Kemarin ada dua kabupaten dan dua kota yang diajukan dalam nominasi Penghargaan Adipura 2022. Dan ada dua kabupaten yang menerima penghargaan tersebut," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam taklimat media yang diterima di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan kedua kabupaten itu ialah Kabupaten Way Kanan dengan kategori penghargaan Plakat Adipura serta Kabupaten Lampung Barat untuk kategori Sertifikat Adipura.
"Penilaian Adipura tahun ini dilakukan terhadap 258 kabupaten serta kota dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia oleh pemerintah pusat," katanya.
Dia menjelaskan penilaian Adipura tersebut dilakukan melalui proses pengawasan serta evaluasi sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku.
"Jadi penghargaan kategori Pelakat Adipura itu diberikan atas adanya pengelolaan sampah sampah terbaik, sedangkan Sertifikat Adipura diberikan atas adanya penilaian daerah yang memiliki upaya dan kinerja pengelolaan sampah dari sumbernya," tambahnya.
Menurut dia dengan diraihnya Penghargaan Adipura oleh dua kabupaten tersebut, dapat memotivasi kabupaten dan kota di Lampung dalam mengelola sampah dengan baik dan bijak.
"Harapannya ini bisa menjadi motivasi untuk 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk melakukan pembinaan pengelolaan sampah dengan baik di daerah masing-masing," demikian Fahrizal Darminto.