Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sebanyak lima saksi termasuk mantan Wali Kota Bandarlampung Herman HN dalam sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan melibatkan tiga terdakwa yakni Prof Dr Karomani, Heryandi, dan M Basri.
"Hari ini kami menghadirkan lima orang saksi, dan kesemuanya hadir semua," kata JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan ketujuh saksi tersebut yakni Yayan Saputra Honorer Pol PP Kota Bandarlampung, Herman HN mantan Wali Kota Bandarlampung, Nizamudin Dosen Universitas Syah Kuala, Mardiana Anggota DPRD Lampung dan Radityo.
"Pemeriksaan saksi tidak bersamaan, pertama Yayan sendiri dahulu sendirian, kemudian Herman HN dan Mardiana, dan dilanjutkan Nizamudin dan Radityo," kata dia.
Usai hadir dalam persidangan, kelima saksi kemudian dilakukan sumpah berdasarkan agama masing-masing.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi pada perkara suap PMB Unila Tahun 2022 di PN Tanjungkarang, Bandarlampung dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota yang terdiri dari Efiyanto, Ahmad Rifai, Edi Purbanus dan Aria Veronica.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu.
"Hari ini kami menghadirkan lima orang saksi, dan kesemuanya hadir semua," kata JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan ketujuh saksi tersebut yakni Yayan Saputra Honorer Pol PP Kota Bandarlampung, Herman HN mantan Wali Kota Bandarlampung, Nizamudin Dosen Universitas Syah Kuala, Mardiana Anggota DPRD Lampung dan Radityo.
"Pemeriksaan saksi tidak bersamaan, pertama Yayan sendiri dahulu sendirian, kemudian Herman HN dan Mardiana, dan dilanjutkan Nizamudin dan Radityo," kata dia.
Usai hadir dalam persidangan, kelima saksi kemudian dilakukan sumpah berdasarkan agama masing-masing.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi pada perkara suap PMB Unila Tahun 2022 di PN Tanjungkarang, Bandarlampung dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota yang terdiri dari Efiyanto, Ahmad Rifai, Edi Purbanus dan Aria Veronica.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu.