Lampung Barat (ANTARA) - Polres Lampung Barat membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penahanan terhadap inisial M (57), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Selasa.
"Pada hari ini kami melakukan ungkap kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, dimana pelaku atas nama M adalah kepala sekolah di SD Lemong," kata Kanit PPA Polres Lampung Barat Ipda Baskoro, Selasa.
Menurut dia lagi, modus pelaku tersebut dengan cara mengajak korban untuk mengoreksi soal ujian.
"Jadi untuk modus pelaku sendiri, pelaku melakukan perbuatan pencabulan ini di rumah dan di sekolah dengan cara mengajak korban mengoreksi nilai ujian," kata dia lagi.
Selanjutnya, dia mengatakan pula, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali.
"Sebanyak 7 kali, kejadian pertama di rumah sebanyak lima kali, dan yang kedua di sekolah sebanyak dua kali," katanya lagi.
Masih kata dia, pelaku melakukannya karena nafsu, dan mengancam korban akan memberikan nilai jelek.
"Ia melakukannya karena nafsu memuaskan dirinya, dia mengancam kepada korban untuk tidak memberi tahu siapa-siapa dengan ancaman nilai jelek," ujarnya lagi.
Perlaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pada hari ini kami melakukan ungkap kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, dimana pelaku atas nama M adalah kepala sekolah di SD Lemong," kata Kanit PPA Polres Lampung Barat Ipda Baskoro, Selasa.
Menurut dia lagi, modus pelaku tersebut dengan cara mengajak korban untuk mengoreksi soal ujian.
"Jadi untuk modus pelaku sendiri, pelaku melakukan perbuatan pencabulan ini di rumah dan di sekolah dengan cara mengajak korban mengoreksi nilai ujian," kata dia lagi.
Selanjutnya, dia mengatakan pula, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali.
"Sebanyak 7 kali, kejadian pertama di rumah sebanyak lima kali, dan yang kedua di sekolah sebanyak dua kali," katanya lagi.
Masih kata dia, pelaku melakukannya karena nafsu, dan mengancam korban akan memberikan nilai jelek.
"Ia melakukannya karena nafsu memuaskan dirinya, dia mengancam kepada korban untuk tidak memberi tahu siapa-siapa dengan ancaman nilai jelek," ujarnya lagi.
Perlaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.