Oknum pegawai bank di Marabahan palsukan debitur raup miliaran rupiah
Senin, 3 Oktober 2022 22:12 WIB
Sidang dengan terdakwa MI, oknum pegawai bank yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (3/10/2022). ANTARA/Firman
Banjarmasin (ANTARA) - Seorang oknum pegawai suatu bank milik pemerintah di cabang Marabahan, Kalimantan Selatan, berinisial MI yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, diketahui telah memalsukan debitur kredit investasi untuk meraup uang miliaran rupiah.
"Invoice penjualan alat berat yang digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan kredit investasi yang ditangani oleh terdakwa diduga palsu," kata perwakilan PT United Tractor, Aditya Pratomo Saputro, yang menjadi saksi di persidangan di Banjarmasin, Senin.
Ia menyebut tagihan di PT United Tractor sejak 2015 telah berubah jenis kertasnya. Sedangkan lembar tagihan yang menjadi barang bukti kertasnya masih bahan lama, padahal pada lembar tagihan pembelian alat berat di PT United Tractor itu tertera pembelian pada 2018. Selain itu, tanda tangan dari PT United Tractor juga tidak sesuai.
"Jika ada invoice dari PT United Tractor dijadikan sebagai persyaratan kredit maka biasanya pihak bank atau leasing melakukan konfirmasi. Sedangkan perbankan di Marabahan ini tidak ada konfirmasi," ujar saksi lagi.
Sementara Direktur Operasional PT Sumber Berkah Alam Kalimantan, M Maulani, yang juga dihadirkan jaksa penuntut umum mengakui tanda tangan dari PT SBAK dalam dokumen tak sesuai karena bukan merupakan tanda tangannya.
Padahal terkait sewa-menyewa alat operasional di PT SBAK menjadi kewenangannya sebagai Direktur Operasional. Keterangan tersebut makin menguatkan pula dugaan surat tersebut telah dipalsukan oleh terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa MI menipu dan menggelapkan empat kredit investasi hingga merugikan negara Rp5,9 miliar pada 2020.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pegawai bank di Marabahan palsukan debitur raup miliaran rupiah
"Invoice penjualan alat berat yang digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan kredit investasi yang ditangani oleh terdakwa diduga palsu," kata perwakilan PT United Tractor, Aditya Pratomo Saputro, yang menjadi saksi di persidangan di Banjarmasin, Senin.
Ia menyebut tagihan di PT United Tractor sejak 2015 telah berubah jenis kertasnya. Sedangkan lembar tagihan yang menjadi barang bukti kertasnya masih bahan lama, padahal pada lembar tagihan pembelian alat berat di PT United Tractor itu tertera pembelian pada 2018. Selain itu, tanda tangan dari PT United Tractor juga tidak sesuai.
"Jika ada invoice dari PT United Tractor dijadikan sebagai persyaratan kredit maka biasanya pihak bank atau leasing melakukan konfirmasi. Sedangkan perbankan di Marabahan ini tidak ada konfirmasi," ujar saksi lagi.
Sementara Direktur Operasional PT Sumber Berkah Alam Kalimantan, M Maulani, yang juga dihadirkan jaksa penuntut umum mengakui tanda tangan dari PT SBAK dalam dokumen tak sesuai karena bukan merupakan tanda tangannya.
Padahal terkait sewa-menyewa alat operasional di PT SBAK menjadi kewenangannya sebagai Direktur Operasional. Keterangan tersebut makin menguatkan pula dugaan surat tersebut telah dipalsukan oleh terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa MI menipu dan menggelapkan empat kredit investasi hingga merugikan negara Rp5,9 miliar pada 2020.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pegawai bank di Marabahan palsukan debitur raup miliaran rupiah
Pewarta : Firman
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perkara penyerobotan tanah Kemenag, pembeli Thio Stefanus Sulistio merasa dirugikan
20 January 2026 10:04 WIB
Pengadilan Tipikor vonis 1,5 tahun penjara kepada eks Dirjen Kemenkeu dalam kasus Jiwasraya
07 January 2026 20:59 WIB
Prabowo saksikan penyerahan uang hasil penagihan Rp6,62 triliun dari denda PKH-tipikor
24 December 2025 17:28 WIB
PN Tipikor vonis dua terdakwa kasus korupsi dana desa di Kepahiang 46 bulan penjara
27 May 2025 21:21 WIB
Hakim Tipikor Banda Aceh vonis kades 2 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi dana desa
17 March 2025 18:10 WIB
Terpopuler - Peristiwa
Lihat Juga
636 jemaah Tarikat Naqsabandiyah ikuti kegiatan Suluk Ramadhan di Bengkulu
26 March 2023 16:55 WIB, 2023
Penyelundupan puluhan gagak hitam untuk ritual mistik digagalkan polisi
24 March 2023 21:17 WIB, 2023