Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengingatkan seluruh pemilik media massa atau perusahaan pers wajib melakukan pendataan dan verifikasi perusahaannya di Dewan Pers.

“Utamanya, perusahaan pers yang akan atau sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda),” kata Agung Dharmajaya saat berkunjung ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu.

Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan pemda itu merupakan uang negara, sehingga pasti akan diaudit oleh inspektorat. Ketika pemda menyerahkan uang kerja sama dengan media yang belum terdata di Dewan Pers, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini persoalan serius yang harus diperhatikan oleh para pemilik perusahaan pers,” ujarnya.

Agung menjelaskan bahwa aturan pendataan dan verifikasi media itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini juga salah satu bentuk menjalankan fungsi Dewan Pers, katanya lagi.

“‘Jadi ada di dalam undang-undang, bukan katanya Dewan Pers. Dalam putusan MK juga sudah menjelaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi media,” kata dia pula.

Oleh karena itu, ia pun mendorong kepada seluruh perusahaan pers yang belum melakukan pendataan maupun verifikasi media, agar segera melaksanakannya dan itu gratis.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers: Perusahaan pers wajib lakukan pendataan dan verifikasi