Perusahaan media wajib lakukan pendataan dan verifikasi
Sabtu, 1 Oktober 2022 15:49 WIB
Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya. ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengingatkan seluruh pemilik media massa atau perusahaan pers wajib melakukan pendataan dan verifikasi perusahaannya di Dewan Pers.
“Utamanya, perusahaan pers yang akan atau sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda),” kata Agung Dharmajaya saat berkunjung ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu.
Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan pemda itu merupakan uang negara, sehingga pasti akan diaudit oleh inspektorat. Ketika pemda menyerahkan uang kerja sama dengan media yang belum terdata di Dewan Pers, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini persoalan serius yang harus diperhatikan oleh para pemilik perusahaan pers,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa aturan pendataan dan verifikasi media itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini juga salah satu bentuk menjalankan fungsi Dewan Pers, katanya lagi.
“‘Jadi ada di dalam undang-undang, bukan katanya Dewan Pers. Dalam putusan MK juga sudah menjelaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi media,” kata dia pula.
Oleh karena itu, ia pun mendorong kepada seluruh perusahaan pers yang belum melakukan pendataan maupun verifikasi media, agar segera melaksanakannya dan itu gratis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers: Perusahaan pers wajib lakukan pendataan dan verifikasi
“Utamanya, perusahaan pers yang akan atau sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda),” kata Agung Dharmajaya saat berkunjung ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu.
Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan pemda itu merupakan uang negara, sehingga pasti akan diaudit oleh inspektorat. Ketika pemda menyerahkan uang kerja sama dengan media yang belum terdata di Dewan Pers, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini persoalan serius yang harus diperhatikan oleh para pemilik perusahaan pers,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa aturan pendataan dan verifikasi media itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini juga salah satu bentuk menjalankan fungsi Dewan Pers, katanya lagi.
“‘Jadi ada di dalam undang-undang, bukan katanya Dewan Pers. Dalam putusan MK juga sudah menjelaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi media,” kata dia pula.
Oleh karena itu, ia pun mendorong kepada seluruh perusahaan pers yang belum melakukan pendataan maupun verifikasi media, agar segera melaksanakannya dan itu gratis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers: Perusahaan pers wajib lakukan pendataan dan verifikasi
Pewarta : Ogen
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 5.891 honorer jadi PPPK Bandarlampung wajib lengkapi syarat kesehatan
11 September 2025 20:03 WIB
Terpopuler - Peristiwa
Lihat Juga
636 jemaah Tarikat Naqsabandiyah ikuti kegiatan Suluk Ramadhan di Bengkulu
26 March 2023 16:55 WIB, 2023
Penyelundupan puluhan gagak hitam untuk ritual mistik digagalkan polisi
24 March 2023 21:17 WIB, 2023