KPK konfirmasi saksi terkait penyewaan jet pribadi oleh Lukas Enembe
Rabu, 28 September 2022 12:04 WIB
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022). (ANTARA/HO-Juru Bicara Gubernur Papua)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Asia Cargo Airlines Revy Dian Permata Sari sebagai saksi soal penyewaan jet pribadi atau private jet oleh tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) dan keluarga.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, mengatakan Revy Dian Permata Sari diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9), dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Didalami pengetahuan saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga," kata Ali Fikri.
KPK sedianya juga memanggil seorang saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut, yakni pelajar atau mahasiswa bernama Selvi Purnama Sari. Namun, Selvi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK.
"Saksi tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa hari ini, Rabu," tambah Ali.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih sakit. Panggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk Lukas Enembe setelah dia tidak menghadiri panggilan sebagai saksi pada Senin (12/9).
KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe yang memilih tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pihak kuasa hukum Lukas Enembe sebelumnya telah menyampaikan rencana ketidakhadiran Lukas Enembe karena kondisi kesehatan.
KPK menyatakan hingga kini belum mendapatkan informasi sahih dari pihak dokter atau tenaga medis yang menerangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, mengatakan Revy Dian Permata Sari diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9), dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Didalami pengetahuan saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga," kata Ali Fikri.
KPK sedianya juga memanggil seorang saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut, yakni pelajar atau mahasiswa bernama Selvi Purnama Sari. Namun, Selvi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK.
"Saksi tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa hari ini, Rabu," tambah Ali.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih sakit. Panggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk Lukas Enembe setelah dia tidak menghadiri panggilan sebagai saksi pada Senin (12/9).
KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe yang memilih tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pihak kuasa hukum Lukas Enembe sebelumnya telah menyampaikan rencana ketidakhadiran Lukas Enembe karena kondisi kesehatan.
KPK menyatakan hingga kini belum mendapatkan informasi sahih dari pihak dokter atau tenaga medis yang menerangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe ditangkap Bareskrim Polri
02 January 2024 13:27 WIB, 2024
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional digelar hari ini
10 jam lalu
Polresta Bandarlampung permudah perpanjangan SIM lewat aplikasi WAR Janji Jaga
05 May 2026 15:40 WIB
Terdakwa korupsi lahan Kemenag Lampung divonis 3 tahun, ada hakim "Dissenting Opinion"
30 April 2026 11:08 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung sosialisasi royalti musik guna perkuat ekosistem kreatif
22 April 2026 18:30 WIB