Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan sekitar 1,5 ton solar bersubsidi yang ditimbun di perkarangan rumah warga di Jorong Taman Sari, Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo pada Jumat sekitar pukul 01.30 WIB.
 
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga, di Pulau Punjung, Jumat, menyatakan akan menindak tegas setiap penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum setempat.
 
"Pelaku membeli minyak subsidi untuk kepentingan industri dan diperjualbelikan dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liter-nya," katanya.
 
Selain mengamankan ribuan solar subsidi, kata dia polisi juga menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial "K" (52), warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung selaku penimbun.
 
Kemudian tersangka inisial "DF" (40) warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung sebagai pelangsir BBM dari SPBU ke lokasi penimbunan.
 
Ia menyebutkan dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 11 jerigen masing berisikan 31 liter bahan bakar minyak jenis solar, satu drum warna merah putih berisikan solar sekitar 186 liter.
 
 
  

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024