Berkas perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke PN Bale Bandung
Kamis, 28 Juli 2022 17:05 WIB
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melimpahkan berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada Kamis siang. Adapun perkara Doni disidangkan di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidananya itu diduga berada di Kabupaten Bandung.
"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu, yang jelas sudah saya tanda tangani," kata Sugeng di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun perkara Doni Salmanan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (5/7). Namun pelimpahan berkas itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencananya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanan usai setelah pelimpahan berkas tersebut.
Namun, Sugeng mengatakan perkara tersebut bukan perkara yang sembarangan. Sehingga menurutnya tim jaksa penuntut umum perlu cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan untuk Doni Salmanan.
"Supaya semuanya baik. Tapi nggak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," katanya.
Adapun Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa limpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke pengadilan
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada Kamis siang. Adapun perkara Doni disidangkan di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidananya itu diduga berada di Kabupaten Bandung.
"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu, yang jelas sudah saya tanda tangani," kata Sugeng di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun perkara Doni Salmanan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (5/7). Namun pelimpahan berkas itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencananya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanan usai setelah pelimpahan berkas tersebut.
Namun, Sugeng mengatakan perkara tersebut bukan perkara yang sembarangan. Sehingga menurutnya tim jaksa penuntut umum perlu cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan untuk Doni Salmanan.
"Supaya semuanya baik. Tapi nggak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," katanya.
Adapun Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa limpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke pengadilan
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sidang investasi Doni Salmanan digelar daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung
04 August 2022 11:10 WIB, 2022
Jaksa masih lengkapi berkas perkara Doni Salmanan untuk segera disidangkan
11 July 2022 14:06 WIB, 2022
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023