Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka "Crazy Rich Soreang" alias Doni Salmanan.
Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan sebanyak 17 JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi di Kantor Kejati Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya, Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.
Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreng turut disita untuk dijadikan barang bukti.
Ia menjelaskan konstruksi perkaranya, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex. Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.
"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," kata dia.
Berita Terkait
Penipuan investasi, Doni Salmanan didakwa rugikan Rp24 miliar
Kamis, 4 Agustus 2022 12:47 Wib
Sidang investasi Doni Salmanan digelar daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Kamis, 4 Agustus 2022 11:10 Wib
Berkas perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke PN Bale Bandung
Kamis, 28 Juli 2022 17:05 Wib
Jaksa masih lengkapi berkas perkara Doni Salmanan untuk segera disidangkan
Senin, 11 Juli 2022 14:06 Wib
Mobil mewah Doni Salmanan disita di gudang kejaksaan negeri
Rabu, 6 Juli 2022 18:51 Wib