Pemilik kopi mengakui ada pelayanan pijat biasa atau plus-plus
Kamis, 9 Juni 2022 10:46 WIB
Ilustrasi - Teks penulisan kata Hentikan Prostitusi. ANTARA/Shutterstock)
Siak (ANTARA) - Polisi menangkap mucikari dan tiga perempuan muda di Kilometer 12, Kampung Perawang Barat. Ada mucikari yang ditangkap, yakni JS (21) sebagai pemilik Warung Kopi Lina Banten dan DS (51) yang merupakan pemilik Warung Kopi Srikandi.
"Pemilik warung kopi tersebut mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus-plus di warung tersebut, " kata Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, Rabu,
Menjamurnya tempat prostitusi berkedok warung kopi itu telah meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polsek Tualang. Kapolsek Tualang lalu memerintahkan melakukan penertiban pada Minggu (5/6) pukul 22.00 WIB dan diamankan tiga orang perempuan yang memberikan jasa prostitusi kepada pelanggannya.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (7/6) setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas para pekerja warung kopi, serta memeriksa pemilik warung.
Disebutkan ada setoran kepada majikan sebesar Rp50 ribu per kamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut, katanya.
Dari pengakuan pelaku tambahnya kegiatan itu sudah berlangsung delapan bulan sampai satu tahun. Sebelumnya, saat pengecekan di warung tersebut, memang terlihat ada beberapa truk yang berhenti di warung tersebut. "Turut diduga masih ada melakukan prostitusi sehingga penyidik langsung memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan, " tambah Kapolsek.
"Pemilik warung kopi tersebut mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus-plus di warung tersebut, " kata Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, Rabu,
Menjamurnya tempat prostitusi berkedok warung kopi itu telah meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polsek Tualang. Kapolsek Tualang lalu memerintahkan melakukan penertiban pada Minggu (5/6) pukul 22.00 WIB dan diamankan tiga orang perempuan yang memberikan jasa prostitusi kepada pelanggannya.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (7/6) setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas para pekerja warung kopi, serta memeriksa pemilik warung.
Disebutkan ada setoran kepada majikan sebesar Rp50 ribu per kamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut, katanya.
Dari pengakuan pelaku tambahnya kegiatan itu sudah berlangsung delapan bulan sampai satu tahun. Sebelumnya, saat pengecekan di warung tersebut, memang terlihat ada beberapa truk yang berhenti di warung tersebut. "Turut diduga masih ada melakukan prostitusi sehingga penyidik langsung memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan, " tambah Kapolsek.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa
27 March 2023 10:23 WIB, 2023
"Pak Ogah" diduga aniaya anggota TNI AL di Pondok Labu ditangkap polisi
24 March 2023 13:03 WIB, 2023
JPU tuntut 6 tahun penjara, hakim hukum polisi 7 tahun terkait narkotika
21 March 2023 15:28 WIB, 2023