Penanganan kekerasan seksual di kampus diminta tidak surut
Kamis, 31 Maret 2022 0:28 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap, pengajuan uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak menyurutkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
"Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari-hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Mahkamah Agung diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.
Ia mengatakan pihaknya menghormati proses yang berlangsung di MA, namun berharap pengajuan itu benar-benar dapat dicermati agar tidak mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual.
Menurut dia, perlindungan harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua di lingkup perguruan tinggi mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi.
"Suatu fenomena gunung es dan relasi kuasa antarindividu berperan besar di hampir semua kasus," katanya.
Ia mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dibutuhkan untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.
Korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun," kata dia.
"Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari-hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Mahkamah Agung diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.
Ia mengatakan pihaknya menghormati proses yang berlangsung di MA, namun berharap pengajuan itu benar-benar dapat dicermati agar tidak mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual.
Menurut dia, perlindungan harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua di lingkup perguruan tinggi mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi.
"Suatu fenomena gunung es dan relasi kuasa antarindividu berperan besar di hampir semua kasus," katanya.
Ia mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dibutuhkan untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.
Korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun," kata dia.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri PPPA mengapresiasi media yang selalu beritakan kekerasan seksual
13 May 2022 22:51 WIB, 2022
Masyarakat diminta berani laporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak
30 March 2022 7:13 WIB, 2022
Menteri PPPA tekankan perlunya pelibatan anak dan remaja cegah perkawinan dini
12 March 2022 5:41 WIB, 2022
Menteri KPPPA apresiasi Polri terkait pembuktian kasus kekerasan seksual
25 February 2022 18:08 WIB, 2022
Terpopuler - Peristiwa
Lihat Juga
636 jemaah Tarikat Naqsabandiyah ikuti kegiatan Suluk Ramadhan di Bengkulu
26 March 2023 16:55 WIB, 2023
Penyelundupan puluhan gagak hitam untuk ritual mistik digagalkan polisi
24 March 2023 21:17 WIB, 2023