Polemik restitusi korban Herry Wirawan dapat perhatian PT Bandung
Jumat, 25 Februari 2022 17:59 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan polemik pembayaran restitusi korban pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan mendapat perhatian serius dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Pengadilan Tinggi Bandung menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi oleh hakim kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bagian negara," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pasca-vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung khususnya kewajiban negara membayar restitusi pada korban, LPSK menilai hal tersebut kurang tepat. Sebab, restitusi merupakan ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga.
Adanya upaya banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap Pengadilan Negeri Bandung juga mendapatkan perhatian dari PT Bandung. Bahkan, Ketua PT Bandung akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nantinya, kata dia.
Ketua PT Bandung juga berencana menggelar rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Pada kesempatan itu, LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban, ujar Edwin.
Menurut dia, rapat koordinasi semacam itu strategis untuk memberikan tambahan informasi serta masukan kepada para hakim. Sehingga, putusan yang akan dijatuhkan tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, Kamis (24/2) LPSK mendatangi Herry Wirawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung. Dari pertemuan itu, Edwin melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan Herry Wirawan dalam persidangan untuk membayar restitusi.
LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan untuk membayar restitusi pada korban. Dari komunikasi itu, Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
Dari pernyataan terdakwa tersebut, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan guna membayar restitusi.
"Pengadilan Tinggi Bandung menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi oleh hakim kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bagian negara," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pasca-vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung khususnya kewajiban negara membayar restitusi pada korban, LPSK menilai hal tersebut kurang tepat. Sebab, restitusi merupakan ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga.
Adanya upaya banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap Pengadilan Negeri Bandung juga mendapatkan perhatian dari PT Bandung. Bahkan, Ketua PT Bandung akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nantinya, kata dia.
Ketua PT Bandung juga berencana menggelar rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Pada kesempatan itu, LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban, ujar Edwin.
Menurut dia, rapat koordinasi semacam itu strategis untuk memberikan tambahan informasi serta masukan kepada para hakim. Sehingga, putusan yang akan dijatuhkan tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, Kamis (24/2) LPSK mendatangi Herry Wirawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung. Dari pertemuan itu, Edwin melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan Herry Wirawan dalam persidangan untuk membayar restitusi.
LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan untuk membayar restitusi pada korban. Dari komunikasi itu, Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
Dari pernyataan terdakwa tersebut, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan guna membayar restitusi.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejaksaan serahkan pembayaran uang restitusi kepada korban perkara TPPO
13 October 2022 17:08 WIB, 2022
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023