Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota Metro menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di kota setempat pada Hari Natal dan tahun baru untuk mencegah adanya penumpukan masyarakat dan penyebaran COVID-19. 

"Iya tadi kita sudah lakukan rapat bersama OPD, camat, lurah terkait penetapan status PPKM yang akan diterapkan selama Natal dan tahun baru. Kita akan menggunakan PPKM level 3. Dalam hal ini tentu kita kembali pada ketentuan level 3. Yang sesuai dengan Inmendagri," kata Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin usai rapat, Senin. 

Wahdi menegaskan meskipun pemkot menaikkan PPKM Mikro ke level 3, tetapi tidak mengubah status level penyebaran COVID-19 Kota Metro yang saat ini masih berada di level I. 

Baca juga: Wali Kota Metro luncurkan Program "Wakuncar"

"Dengan pemahaman pemerintah tidak mengubah level status kita yang sampai saat ini masih berada di level 1 tetapi pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu kita menetapkan pemberlakuan PPKM level 3," ucapnya.

Ia menjelaskan, selama libur Natal dan tahun baru masyarakat diminta untuk tidak membuat perayaan yang menyebabkan kerumunan massa.

"Kemudian, pernikahan tidak boleh melakukan pesta harus di KUA. Seperti peraturan kemarin tidak boleh pesta, tidak boleh menggunakan musik," jelas Wahdi. 

Baca juga: Deteksi dini kanker leher rahim, Pemkot Metro akan periksa 13.630 jiwa PUS

Pemkot, tambah dia, akan melakukan penyekatan pada setiap pintu masuk Kota Metro untuk membatasi mobilitas masyarakat agar stabilitas penanggulangan pandemi tetap terkendali. 

"Di setiap perbatasan juga akan dilakukan penyekatan. Untuk membatasi mobilitas masyarakat, pemerintah juga akan mengoptimalisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tambahnya.

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024