Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda persetujuan dan penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 secara virtual, Senin (12/7).

Pada kesempatan itu, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang hadir, untuk bersama-sama mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat serta memberikan sumbang saran, gagasan, ide, dan kritik yang konstruktif demi tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Rapat paripurna pada hari ini, merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan pembahasan materi telah selesai dengan baik dan tepat waktu,” kata Agus Istiqlal.

Menurutnya, sehubungan telah dilaksanakan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, maka selanjutnya rancangan peraturan daerah tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.

“Kita berharap proses evaluasi di provinsi nantinya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” katanya

Ia menjelaskan, selain untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga merupakan rangkaian penilaian akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah secara komprehensif, mulai dari perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, pelaporan dan evaluasi serta sebagai bahan pertimbangan bagi perencanaan pemerintah untuk tahun anggaran selanjutnya.
Baca juga: Bupati Pesisir Barat serahkan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020
Baca juga: Pj Bupati Pesisir Barat hadiri rapat paripurna pengesahan APBD 2021


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024