Seluruh pengendara tujuan Pulau Jawa wajib lengkapi dokumen kesehatan
Sabtu, 15 Mei 2021 13:02 WIB
Apel pengamanan arus balik lebaran di rest area KM 87 B. ( Antara Lampung/Emir F Saputra)
Bandarlampung (ANTARA) - Seluruh pengendara wajib menyertakan surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam jika ingin melakukan perjalanan dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Pernyataan ini disampaikan Kasubdit Regident AKBP Bryan Benteng sebagai ketua tim di KM 87 B Jalan Tol Trans Sumatera.
"Semua pengendara wajib melampirkan surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Ketua Tim Pengamanan KM 87 Jalan Tol Trans Sumatera, AKBP Bryan Benteng, di Bandarlampung, Sabtu.
Menurutnya, pemeriksaan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dan wajib bagi yang ingin melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa.
Ia menjelaskan, bila ada pengendara yang telah habis masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 maka harus dilakukan pemeriksaan kembali.
"Bila surat keterangannya sudah habis masa berlakunya, harus dilakukan tes kembali agar memperoleh surat yang baru dan dipasang stiker bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di KM 87 B," katanya.
Benteng menjelaskan, bila ada ditemukan pengendara dengan hasil rapid tes antigen positifmaka langsung dibawa ke ruang isolasi untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Mengenai penyekatan dan putar balik kendaraan, Benteng mengungkapkan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan stiker dan surat-surat maka akan dipaksa putar balik oleh petugas yang sudah berjaga-jaga di Gerbang Tol Bakauheni Selatan.
Mengenai kekuatan personel, ia menjelaskan pengamanan di KM 87 B ini terdapat dari personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten, Kemenhub melalui BPTD Lampung-Bengkulu, PJR Polda Lampung, Sat Pol PP, BPBD dan Dinkes Lampung Selatan.
"Petugas akan siaga 1x24 jam di lokasi rest area KM 87 B," katanya lagi.
Benteng mengharapkan kepada seluruh pengendara yang akan melintas dan akan melajutkan perjalanan ke Pulau Jawa, wajib melengkapi dokumen-dokumen kesehatan agar tidak terhambat perjalanannya.
Pernyataan ini disampaikan Kasubdit Regident AKBP Bryan Benteng sebagai ketua tim di KM 87 B Jalan Tol Trans Sumatera.
"Semua pengendara wajib melampirkan surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Ketua Tim Pengamanan KM 87 Jalan Tol Trans Sumatera, AKBP Bryan Benteng, di Bandarlampung, Sabtu.
Menurutnya, pemeriksaan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dan wajib bagi yang ingin melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa.
Ia menjelaskan, bila ada pengendara yang telah habis masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 maka harus dilakukan pemeriksaan kembali.
"Bila surat keterangannya sudah habis masa berlakunya, harus dilakukan tes kembali agar memperoleh surat yang baru dan dipasang stiker bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di KM 87 B," katanya.
Benteng menjelaskan, bila ada ditemukan pengendara dengan hasil rapid tes antigen positifmaka langsung dibawa ke ruang isolasi untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Mengenai penyekatan dan putar balik kendaraan, Benteng mengungkapkan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan stiker dan surat-surat maka akan dipaksa putar balik oleh petugas yang sudah berjaga-jaga di Gerbang Tol Bakauheni Selatan.
Mengenai kekuatan personel, ia menjelaskan pengamanan di KM 87 B ini terdapat dari personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten, Kemenhub melalui BPTD Lampung-Bengkulu, PJR Polda Lampung, Sat Pol PP, BPBD dan Dinkes Lampung Selatan.
"Petugas akan siaga 1x24 jam di lokasi rest area KM 87 B," katanya lagi.
Benteng mengharapkan kepada seluruh pengendara yang akan melintas dan akan melajutkan perjalanan ke Pulau Jawa, wajib melengkapi dokumen-dokumen kesehatan agar tidak terhambat perjalanannya.
Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Lampung catat dua kasus laka lantas selama Operasi Ketupat Krakatau 2026
27 March 2026 17:29 WIB
Wakapolri: Kegiatan arus mudik di Pelabuhan Bakauheni lancar pada H-4 Lebaran
17 March 2026 17:38 WIB
Polisi menduga ada dua pelaku penyiraman air keras kepada aktivis Andrie Yunus
13 March 2026 18:44 WIB
Polda Lampung hadirkan Siger Lampung untuk pantau situasi jalan selama Lebaran
12 March 2026 14:51 WIB
Polresta Bandarlampung buka layanan penitipan kendaraan selama libur Lebaran
12 March 2026 14:28 WIB
Terpopuler - Pemprov Lampung
Lihat Juga
Gubernur Lampung: SDM, hilirisasi dan infrastruktur percepat pembangunan daerah
27 March 2026 15:25 WIB