Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pringsewu Sujadi mengikuti Webinar Knowledge dan Experience Sharing penilaian mandiri dan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN), di ruang rapat Bupati Pringsewu.
Kegiatan yang dilakukan secara daring diikuti oleh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, dan acara dibuka langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), selain berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, KASN juga berfungsi mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Sesuai dengan Pasal 30 UU ASN dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut, diharapkan agar birokrasi bekerja dengan cepat dan tepat sasaran supaya kita bisa berkompetisi dengan negara lain.
“Kebijakan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah,” katanya pula.
Bupati Sujadi menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjalin komitmen instansi pemerintah daerah dalam melakukan strategi percepatan penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen ASN melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penerapan Sistem Merit). Hal ini sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Salah satu tugas KASN dalam UU No. 5 Tahun 2014 yaitu mengenai pengawasan penerapan sistem merit manajemen ASN. tujuan penerapan sistem merit, yaitu mewujudkan ASN yang berkualitas, kompeten, netral, berintegritas dan berkinerja tinggi.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa sistem merit ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan daerah.
Dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 arah kebijakan Indonesia akan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Tentunya ini menjadi perhatian penting bagi seluruh instansi pemerintah dalam mendorong terwujudnya penerapan sistem merit.
Dalam menerapkan sistem merit terdapat delapan aspek yang menjadi fokus dalam manajemen ASN, yaitu Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan dan Sistem Informasi.
Baca juga: Presiden Ingin Sebaran ASN Merata di Indonesia
Bupati Pringsewu ikuti webinar kebijakan dan manajemen ASN
Kamis, 4 Maret 2021 15:32 WIB
Bupati Pringsewu Sujadi mengikuti Webinar Knowledge dan Experience Sharing penilaian mandiri dan penerapan sistem merit (Antaralampung/HO/Dok Pemkab Pringsewu)
Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Relawan di Lampung bantu pasien kanker dan donor darah, bergerak tanpa dana tetap
10 November 2025 9:47 WIB
Bupati Pringsewu terima anugerah gelar "Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas"
14 October 2025 10:34 WIB
PLN beri pasokan listrik untuk hilirisasi pertanian dan perikanan di Lampung
22 September 2025 20:51 WIB
Kejati Lampung limpahkan tersangka korupsi dana nasabah ke Kejari Pringsewu
19 September 2025 11:46 WIB
Mondelez Indonesia dorong kolaborasi multi sektor guna wujudkan sektor kakao yang berkelanjutan
13 September 2025 8:33 WIB
Terpopuler - Pringsewu
Lihat Juga
Bupati Pringsewu terima anugerah gelar "Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas"
14 October 2025 10:34 WIB