
Pimpinan BRI Pringsewu apresiasi penanganan kasus korupsi dana nasabah

Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung merupakan hasil pengungkapan internal BRI
Bandarlampung (ANTARA) - Pimpinan BRI cabang Pringsewu Muh. Syarifudin mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan kasus kredit fiktif yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
BRI, lanjut dia, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.
"Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," katanya dalam pernyataan di Bandarlampung, Senin.
Ia memastikan, sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja sesuai ketentuan internal perusahaan.
Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah BRI tersebut melibatkan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Cabang Pringsewu.
Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
