Polisi tangkap pasutri saat pesta sabu
Selasa, 27 Oktober 2020 17:23 WIB
Pasutri dan satu rekannya saat penangkapan pesta sabu. (Antaralampung.com/Istimewa)
Bandarlampung (ANTARA) - Satnarkoba Polres Tanggamus, Lampung menangkap pasangan suami Istri (pasutri) saat pesta narkotika jenis sabu-sabu.
"Pasutri yang kami tangkap atas nama Yasra (43) dan Mitha Yuliana (23). Mereka kami tangkap di rumahnya di Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus sore hari," kata AKP I Made Indra Wijaya di Tanggamus, Selasa.
Dia melanjutkan selain menangkap pasutri, anggotanya juga menangkap rekan dari kedua tersangka yakni Syarip Hidayat (34).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang curiga atas gerak-gerik para tersangka di rumah tersebut.
"Dari penangkapan itu kami mengamankan tiga plastik klip berisi sabu, lima handphone, pirek, bong, plastik klip bekas, sumbu, dan satu jaket," kata dia.
Indra menjelaskan berdasarkan keterangan dua tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari tersangka Yasra sebesar Rp200 ribu.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata dia lagi.
"Pasutri yang kami tangkap atas nama Yasra (43) dan Mitha Yuliana (23). Mereka kami tangkap di rumahnya di Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus sore hari," kata AKP I Made Indra Wijaya di Tanggamus, Selasa.
Dia melanjutkan selain menangkap pasutri, anggotanya juga menangkap rekan dari kedua tersangka yakni Syarip Hidayat (34).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang curiga atas gerak-gerik para tersangka di rumah tersebut.
"Dari penangkapan itu kami mengamankan tiga plastik klip berisi sabu, lima handphone, pirek, bong, plastik klip bekas, sumbu, dan satu jaket," kata dia.
Indra menjelaskan berdasarkan keterangan dua tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari tersangka Yasra sebesar Rp200 ribu.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata dia lagi.
Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dompet Dhuafa dan Tokio Marine Life gelar pesta literasi dan belanja school kit
01 August 2025 14:33 WIB
Terpopuler - Tanggamus
Lihat Juga
Pemkab Tanggamus dan Rainforest Alliance bagikan bibit kopi untuk pemulihan lingkungan
28 January 2026 15:16 WIB
Tim SAR hentikan pencarian delapan ABK KM Maulana yang hilang di Tanggamus
27 December 2025 13:12 WIB
Tim SAR gabungan perluas pencarian 8 ABK KM Maulana terbakar di Tanggamus
23 December 2025 19:43 WIB
Lapas Kotaagung gelar razia tekan penyalahgunaan narkoba dan praktik penipuan
20 November 2025 15:48 WIB