Presiden berikan 10 bantahan atas disinformasi UU Cipta Kerja
Sabtu, 10 Oktober 2020 11:05 WIB
Dokumentasi gambar tangkapan layar Presiden Joko Widodo. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memberikan 10 bantahan mengenai disinformasi mengenai Ominibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Inilah pernyataan pertama dia kepada publik tentang UU Cipta Kerja setelah disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober lalu.
Pertama, tekait isu penghapusan standar upah pekerja. "Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," kata dia.
Kedua, mengenai standar perhitungan upah pekerja. "Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.
Ketiga, terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja. "Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.
Keempat, mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.
Kelima, terkait penghilangan jaminan sosial pekerja. "Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.
Keenam, soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi industri. "Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.
Ketujuh, soal adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian pondok pesantren.
"Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK) sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," katanya.
Kedelapan, munculnya bank tanah. "Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," katanya.
Kesembilan, RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat. "Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," dia katakan.
Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ke-10, terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan. "Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," kata dia.
Baca juga: UU Cipta Kerja dukung pemberantasan korupsi
Baca juga: Presiden sebut UU Cipta Kerja mudahkan usaha mikro kecil buka usaha baru
Baca juga: Pemerintah yakin perbaikan kehidupan pekerja dan keluarga melalui UU Cipta Kerja
"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Inilah pernyataan pertama dia kepada publik tentang UU Cipta Kerja setelah disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober lalu.
Pertama, tekait isu penghapusan standar upah pekerja. "Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," kata dia.
Kedua, mengenai standar perhitungan upah pekerja. "Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.
Ketiga, terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja. "Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.
Keempat, mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.
Kelima, terkait penghilangan jaminan sosial pekerja. "Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.
Keenam, soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi industri. "Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.
Ketujuh, soal adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian pondok pesantren.
"Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK) sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," katanya.
Kedelapan, munculnya bank tanah. "Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," katanya.
Kesembilan, RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat. "Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," dia katakan.
Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ke-10, terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan. "Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," kata dia.
Baca juga: UU Cipta Kerja dukung pemberantasan korupsi
Baca juga: Presiden sebut UU Cipta Kerja mudahkan usaha mikro kecil buka usaha baru
Baca juga: Pemerintah yakin perbaikan kehidupan pekerja dan keluarga melalui UU Cipta Kerja
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Lampung apresiasi lokakarya cipta lagu Liturgi Gereja Katolik Etnik Lampung
24 August 2024 17:13 WIB, 2024
HMI minta Mabes Polri periksa oknum polisi bertindak represif saat demo UU Cipta Kerja
31 March 2023 19:12 WIB, 2023
Terpopuler - Investasi
Lihat Juga
THR untuk pekerja, ASN dan TNI/Polri dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran
19 April 2021 17:44 WIB, 2021
Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated diubah jadi Tol Sheikh Mohamed bin Zayed, DPR berikan sorotan tajam
18 April 2021 9:13 WIB, 2021
Hutama Karya sebut Tol Trans Sumatera bisa tekan biaya logistik 24 persen
16 April 2021 20:07 WIB, 2021
Produsen bulu mata dan rambut palsu asal Semarang mampu tembus pasar Bulgaria
16 April 2021 10:45 WIB, 2021
Bersandar di Tanggamus, tanker raksasa pengangkut minyak Pertamina tiba di Indonesia
15 April 2021 20:17 WIB, 2021