UU Cipta Kerja dukung pemberantasan korupsi
Sabtu, 10 Oktober 2020 11:03 WIB
Gambar tangkapan layar Presiden Joko Widodo dalam kegiatan pemberian banpres produktif usaha mikro di Pulang Pisau, Kamis, (8/10/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menilai penerapan Undang-undang Cipta Kerja dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"UU Cipta Kerja ini mendukung upaya pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Menurut Presiden UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple," tambah Presiden.
Selanjutnya pembentukan perseroan terbatas juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
"Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di tanah air," ungkap Presiden.
Baca juga: Presiden sebut UU Cipta Kerja mudahkan usaha mikro kecil buka usaha baru
Usaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, menurut Presiden juga mendapat kemudahan karena sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah artinya gratis.
"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-insantsi lain sekarang cukup di unit di KKP saja," tambah Presiden.
Sebelumnya pada Kamis (8/10) terjadi Demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 18 provinsi dan diwarnai dengan kerusuhan di beberapa tempat.
Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," tambah Presiden.
Namun bila masih ada masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," tegas Presiden.
Baca juga: Pemerintah yakin perbaikan kehidupan pekerja dan keluarga melalui UU Cipta Kerja
"UU Cipta Kerja ini mendukung upaya pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Menurut Presiden UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple," tambah Presiden.
Selanjutnya pembentukan perseroan terbatas juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
"Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di tanah air," ungkap Presiden.
Baca juga: Presiden sebut UU Cipta Kerja mudahkan usaha mikro kecil buka usaha baru
Usaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, menurut Presiden juga mendapat kemudahan karena sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah artinya gratis.
"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-insantsi lain sekarang cukup di unit di KKP saja," tambah Presiden.
Sebelumnya pada Kamis (8/10) terjadi Demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 18 provinsi dan diwarnai dengan kerusuhan di beberapa tempat.
Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," tambah Presiden.
Namun bila masih ada masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," tegas Presiden.
Baca juga: Pemerintah yakin perbaikan kehidupan pekerja dan keluarga melalui UU Cipta Kerja
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro Jaya segera periksa tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi
07 November 2025 20:03 WIB
Prabowo sebut tingkat inflasi terjaga karena teknik pengendaliannya dirintis Jokowi
20 October 2025 21:48 WIB
Terpopuler - Investasi
Lihat Juga
THR untuk pekerja, ASN dan TNI/Polri dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran
19 April 2021 17:44 WIB, 2021
Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated diubah jadi Tol Sheikh Mohamed bin Zayed, DPR berikan sorotan tajam
18 April 2021 9:13 WIB, 2021
Hutama Karya sebut Tol Trans Sumatera bisa tekan biaya logistik 24 persen
16 April 2021 20:07 WIB, 2021
Produsen bulu mata dan rambut palsu asal Semarang mampu tembus pasar Bulgaria
16 April 2021 10:45 WIB, 2021
Bersandar di Tanggamus, tanker raksasa pengangkut minyak Pertamina tiba di Indonesia
15 April 2021 20:17 WIB, 2021