Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara menerima putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Epiyanto dalam sidang putusan yang digelar secara daring.

"Klien kami dan keluarga sudah sepakat menerima putusan itu. Jadi klien kami tidak akan melakukan upaya hukum banding," kata Pengacara Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, di Bandarlampung, Kamis.

Sopian mengatakan, selain tak melakukan upaya hukum banding, klien maupun keluarga belum berpikir untuk melakukan upaya hukum lainnya. Kliennya hanya ingin terlebih dahulu menenangkan jiwa dan berdamai dengan situasinya.

Dalam putusan tersebut, pihaknya hanya merasa keberatan atas uang pengganti lantaran kliennya sangat sulit untuk memenuhinya.

"Fakta ini telah kami sampaikan kepada keluarganya, pada akhirnya walaupun berat klien kami dan keluarga menerima putusan tersebut. Besok (Jumat) kami akan menandatangani akta penerimaan putusan pengadilan," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif.

Dalam putusan, terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara itu juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Agung juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp74 miliar lebih dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.

Pewarta : Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024