Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang mengeluarkan surat edaran terkait penanggulangan bencana COVID-19.
Dalam surat edaran tertanggal 31 Maret 2020 itu, diatur berbagai protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh stakeholder bidang maritim, baik sisi pelayaran maupun penyelenggaraan pelabuhan.
“Seluruh pimpinan dan pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus), pelaku usaha serta asosiasi bidang maritim untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 secara mandiri," kata Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono di Bandarlampung, Rabu.
Baca juga: KKP fokus awasi penyebaran virus corona di Pelabuhan Panjang
Baca juga: Bupati Pesisir Barat tinjau posko COVID-19 di perbatasan
Baca juga: Pelindo tegaskan virus corona tidak berdampak pada ekspor-impor
Dia menjelaskan berbagai protokol yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban pemenuhan penggunaan Alat pelindung Diri (APD) masker, sarung tangan, thermometer, penyediaan tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir lengkap dengan sabun pencuci tangan serta cairan pembersih, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala di lingkungan kerja masing-masing, dan melaporkan kepada Kepala KSOP Kelas I Panjang pada kesempatan pertama apabila ada yang terjangkit COVID-19.
"Kemudian bagi kapal yang sandar, seluruh kru, baik kapal asing maupun kapal domestik selama berada di Pelabuhan Panjang tidak diizinkan turun dari kapal. Seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang diizinkan masuk kapal setelah mendapatkan pernyataan (declare) sehat oleh petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan," kata dia.
Dalam surat edaran tertanggal 31 Maret 2020 itu, diatur berbagai protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh stakeholder bidang maritim, baik sisi pelayaran maupun penyelenggaraan pelabuhan.
“Seluruh pimpinan dan pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus), pelaku usaha serta asosiasi bidang maritim untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 secara mandiri," kata Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono di Bandarlampung, Rabu.
Baca juga: KKP fokus awasi penyebaran virus corona di Pelabuhan Panjang
Baca juga: Bupati Pesisir Barat tinjau posko COVID-19 di perbatasan
Baca juga: Pelindo tegaskan virus corona tidak berdampak pada ekspor-impor
Dia menjelaskan berbagai protokol yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban pemenuhan penggunaan Alat pelindung Diri (APD) masker, sarung tangan, thermometer, penyediaan tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir lengkap dengan sabun pencuci tangan serta cairan pembersih, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala di lingkungan kerja masing-masing, dan melaporkan kepada Kepala KSOP Kelas I Panjang pada kesempatan pertama apabila ada yang terjangkit COVID-19.
"Kemudian bagi kapal yang sandar, seluruh kru, baik kapal asing maupun kapal domestik selama berada di Pelabuhan Panjang tidak diizinkan turun dari kapal. Seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang diizinkan masuk kapal setelah mendapatkan pernyataan (declare) sehat oleh petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan," kata dia.