Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bengkulu-Lampung siap menerima wajib pajak atas nama Darsono untuk mengklarifikasi terkait pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar.

"Kapan pun ingin bertemu untuk klarifikasi kami siap. Kami justru terbuka kepada masyarakat wajib pajak," kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Sarwa Edi di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan DJP Bengkulu-Lampung terkait pajak selama ini melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami melaksanakan tugas sudah berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan," kata dia.

Menurut Edi, terkait putusan pengadilan atas gugatan wajib pajak bernama Darsono Irwan, DJP Kanwil Bengkulu-Lampung telah melaksanakan semua amar putusan pengadilan dan mengembalikan semua hak wajib pajak pada tahun 2018 lalu senilai Rp2,7 miliar.

Terhadap sengketa antara DJP Kanwil Bengkulu-Lampung dengan Darsono, DJP Kanwil Bengkulu-Lampung berpedoman pada langkah-langkah sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami menghormati setiap putusan pengadilan serta berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan," kata dia lagi.

Sebelumnya salah satu warga Bandarlampung, Darsono Irwan (74), meminta haknya berupa denda dua persen dari uang pembayaran pajak senilai Rp2,7 miliar yang telah dibayarkan lantaran dirinya dituduh sebagai pengemplang pajak.

 Baca juga: Dituduh ngemplang pajak, warga minta KPP Natar kembalikan haknya

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024