Eks pencari suaka asal Uganda dipulangkan
Selasa, 6 Agustus 2019 18:46 WIB
Pihak Imigrasi Agam ketika memberikan keterangan mengenai pemulangan warga Uganda yang sudah tingal di Indonesia sejak 28 November 2017. ( Antara Sumbar/ Ira Febrianti)
Bukittinggi, (ANTARA) - Eks pencari suaka asal Uganda dipulangkan ke negara asalnya setelah masuk dan tinggal di Indonesia selama 20 bulan sejak 28 November 2017.
"Pemulangan warga Uganda tersebut adalah keinginan sendiri, atau pulang sukarela. Kami tidak memiliki kewenangan memulangkannya karena statusnya sebagai pencari suaka," kata Plt Kepala Divisi Keimigrasian Sumbar, Hendriyantono di Koto Hilalang, Agam, Selasa.
Warga Uganda bernama Abdulrashid Mitala (36) tersebut sebelumnya diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Agam pada 21 Maret 2019 di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.
Dia diketahui sehari-hari bekerja di ladang milik seorang warga bernama Arafig.
"Dari informasi ini kemudian Imigrasi mendatangi lokasinya untuk dimintai keterangan serta dokumen perjalanan," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadapnya, warga asing itu terdaftar di UNHCR Indonesia pada 28 November 2017 sebagai pencari suaka (asylum seeker).
Permohonan suakanya ditolak di tingkat pertama pada 22 Januari 2018 dan yang bersangkutan tidak menggunakan hak bandingnya dalam kurun waktu yang ditentukan.
Karena tidak adanya dokumen resmi yang dikantongi dan status eks pencari suaka, Imigrasi Agam berkoordinasi dengan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI dan Organisaasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menghubungi perwakilan negara Uganda di Malaysia guna menerbitkan dokumen perjalanan yang bersangkutan.
"Respons yang lama dari perwakilan negara yang bersangkutan ini cukup menjadi kendala sehingga penyelesaian masalah jadi lama," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Agam Deny Haryadi menambahkan Abdulrashid masuk ke Indonesia lewat aktivitas keagamaan.
Melalui bantuan rekan yang ditemui dari kegiatan itu, dia berpindah dari Jakarta, Surabaya hingga akhirnya sampai di Nagari Gadut, Agam.
Dengan statusnya sebagai eks pencari suaka, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan deportasi karena dikhawatirkan menjadi ancaman baginya ketika kembali ke negara asal.
"Pemulangannya harus berdasarkan keinginan sendiri karena itu kami terus koordinasi dengan IOM untuk menentukan langkah hingga terbit dokumen pemulangan pada Rabu (7/8) melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta," ujarnya.
"Pemulangan warga Uganda tersebut adalah keinginan sendiri, atau pulang sukarela. Kami tidak memiliki kewenangan memulangkannya karena statusnya sebagai pencari suaka," kata Plt Kepala Divisi Keimigrasian Sumbar, Hendriyantono di Koto Hilalang, Agam, Selasa.
Warga Uganda bernama Abdulrashid Mitala (36) tersebut sebelumnya diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Agam pada 21 Maret 2019 di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.
Dia diketahui sehari-hari bekerja di ladang milik seorang warga bernama Arafig.
"Dari informasi ini kemudian Imigrasi mendatangi lokasinya untuk dimintai keterangan serta dokumen perjalanan," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadapnya, warga asing itu terdaftar di UNHCR Indonesia pada 28 November 2017 sebagai pencari suaka (asylum seeker).
Permohonan suakanya ditolak di tingkat pertama pada 22 Januari 2018 dan yang bersangkutan tidak menggunakan hak bandingnya dalam kurun waktu yang ditentukan.
Karena tidak adanya dokumen resmi yang dikantongi dan status eks pencari suaka, Imigrasi Agam berkoordinasi dengan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI dan Organisaasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menghubungi perwakilan negara Uganda di Malaysia guna menerbitkan dokumen perjalanan yang bersangkutan.
"Respons yang lama dari perwakilan negara yang bersangkutan ini cukup menjadi kendala sehingga penyelesaian masalah jadi lama," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Agam Deny Haryadi menambahkan Abdulrashid masuk ke Indonesia lewat aktivitas keagamaan.
Melalui bantuan rekan yang ditemui dari kegiatan itu, dia berpindah dari Jakarta, Surabaya hingga akhirnya sampai di Nagari Gadut, Agam.
Dengan statusnya sebagai eks pencari suaka, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan deportasi karena dikhawatirkan menjadi ancaman baginya ketika kembali ke negara asal.
"Pemulangannya harus berdasarkan keinginan sendiri karena itu kami terus koordinasi dengan IOM untuk menentukan langkah hingga terbit dokumen pemulangan pada Rabu (7/8) melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta," ujarnya.
Pewarta : Syahrul Rahmat
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 871 pencari kerja di Bandarlampung ajukan pembuatan kartu kuning
23 July 2024 18:25 WIB, 2024
Disnaker Lampung sebut 11.572 pencari kerja manfaatkan aplikasi Si Gajah
01 May 2024 13:07 WIB, 2024
Ikahi berharap para hakim berikan yang terbaik kepada pencari keadilan
25 April 2024 13:45 WIB, 2024
PSSI segera tindak lanjuti rekomendasi TGIPF setelah evaluasi gugus tugas
18 October 2022 21:50 WIB, 2022
Bantuan hukum untuk para pencari keadilan hingga keluhan narapidana Lapas Perempuan
11 October 2022 20:55 WIB, 2022
IPW: Kematian polisi dalam tragedi Kanjuruhan harus diungkap tim pencari fakta
02 October 2022 11:06 WIB, 2022
Bikin paspor dengan KTP palsu, pencari suaka asal Myanmar segera disidangkan
07 July 2022 15:23 WIB, 2022
Tangkapan nelayan pencari kepiting rajungan di Lampung Timur lagi banyak
19 February 2022 12:04 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Gubernur DKI Jakarta sampaikan duka cita pada pengendara mobil yang tewas saat macet
23 January 2026 11:36 WIB