Polisi Tangkap Tersangka Bawa Dua Hewan Dilindungi
Kamis, 24 Januari 2019 15:29 WIB
Polisi sita dua hewan dilindungi yang sudah mati. (Antaralampung/istimewa)
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Aparat Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menangkap satu orang tersangka karena membawa hewan dilindungi berupa dua ekor pelanduk napu atau kancil kecil dalam keadaan mati.
"Tersangka berinisial SM (40) warga Pekon atau Desa Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. SM diamankan di Pantai Kapuran, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada Selasa (22/1)," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi teleponnya dari Bandarlampung, Kamis.
Edi melanjutkan hewan tersebut dibawa dalam keadaan mati dan dimasukkan ke dalam kotak atau tempat penyimpanan ikan. Tersangka membawanya melalui jalur laut dengan sebuah perahu.
"Awalnya kita juga mengamankan pemilik perahu berinisial MU. Namun dari pemeriksan MU tidak mengetahui barang tersebut adalah Napu dan kemudiam kita kembalikan ke keluarganya," kata dia menerangkan.
Berdasarkan keterangan tersangka, dua ekor hewan napu dalam keadaan mati tersebut merupakan barang milik adiknya berinsial TO warga Pekon Teluk Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus. Hewan itu katanya, akan dibawa ke Way Nipah dan akan dikonsumsi seperti layaknya daging kambing.
"Kami telah menetapkan adiknya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman kurunhatn penjara selama lima tahun," kata dia menjelaskan.
"Tersangka berinisial SM (40) warga Pekon atau Desa Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. SM diamankan di Pantai Kapuran, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada Selasa (22/1)," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi teleponnya dari Bandarlampung, Kamis.
Edi melanjutkan hewan tersebut dibawa dalam keadaan mati dan dimasukkan ke dalam kotak atau tempat penyimpanan ikan. Tersangka membawanya melalui jalur laut dengan sebuah perahu.
"Awalnya kita juga mengamankan pemilik perahu berinisial MU. Namun dari pemeriksan MU tidak mengetahui barang tersebut adalah Napu dan kemudiam kita kembalikan ke keluarganya," kata dia menerangkan.
Berdasarkan keterangan tersangka, dua ekor hewan napu dalam keadaan mati tersebut merupakan barang milik adiknya berinsial TO warga Pekon Teluk Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus. Hewan itu katanya, akan dibawa ke Way Nipah dan akan dikonsumsi seperti layaknya daging kambing.
"Kami telah menetapkan adiknya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman kurunhatn penjara selama lima tahun," kata dia menjelaskan.
Pewarta : Damiri
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Aktivis sebut kegiatan Global Sumud Flotilla dilindungi peraturan internasional
05 October 2025 8:54 WIB
Polda Lampung-BKSDA gagalkan penyelundupan 4.095 ekor burung dari Palembang
04 October 2025 22:48 WIB
BKSDA Maluku selamatkan 13 ekor nuri kepala hitam Papua dari penyelundupan
05 September 2025 19:00 WIB
Praktisi hukum sebut Anak Berhadapan dengan Hukum harus dilindungi dengan khusus
23 July 2025 12:13 WIB
Terpopuler - Tanggamus
Lihat Juga
Pemkab Tanggamus dan Rainforest Alliance bagikan bibit kopi untuk pemulihan lingkungan
28 January 2026 15:16 WIB
Tim SAR hentikan pencarian delapan ABK KM Maulana yang hilang di Tanggamus
27 December 2025 13:12 WIB
Tim SAR gabungan perluas pencarian 8 ABK KM Maulana terbakar di Tanggamus
23 December 2025 19:43 WIB
Lapas Kotaagung gelar razia tekan penyalahgunaan narkoba dan praktik penipuan
20 November 2025 15:48 WIB