Ada royalti untuk karya ASN yang dipatenkan
Selasa, 22 Desember 2015 6:30 WIB
Jakarta (ANTARA Lampung) - Karya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipatenkan akan menerima royalti sebesar 40 persen ketika karya tersebut dikomersilkan, kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad M Ramli.
"Terdapat beberapa kebijakan baru yang diusulkan dari tempat ini (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), misalnya royalti bagi ASN," ujarnya di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin.
Ahmad menjelaskan sebelumnya para ASN yang menghasilkan karya baru tidak diperkenankan memperoleh keuntungan ketika karya mereka dipatenkan.
"Bahkan saat karyanya kemudian dikomersialkan, hasil penjualannya itu masuk pada kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," terangnya.
Namun, saat ini, para kreator yang juga mengabdi sebagai pegawai negeri sipil, layaknya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan sejumlah perguruan tinggi negeri, akan mendapatkan pembagian keuntungan sebanyak 40 persen atas barang yang mereka ciptakan.
"Selain untuk mendukung pembangunan nasional, kebijakan ini dihadirkan guna mendorong semangat para kreator dan inventor agar melahirkan paten-paten baru yang lebih kuat lagi," tambahnya.(Ant)
"Terdapat beberapa kebijakan baru yang diusulkan dari tempat ini (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), misalnya royalti bagi ASN," ujarnya di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin.
Ahmad menjelaskan sebelumnya para ASN yang menghasilkan karya baru tidak diperkenankan memperoleh keuntungan ketika karya mereka dipatenkan.
"Bahkan saat karyanya kemudian dikomersialkan, hasil penjualannya itu masuk pada kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," terangnya.
Namun, saat ini, para kreator yang juga mengabdi sebagai pegawai negeri sipil, layaknya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan sejumlah perguruan tinggi negeri, akan mendapatkan pembagian keuntungan sebanyak 40 persen atas barang yang mereka ciptakan.
"Selain untuk mendukung pembangunan nasional, kebijakan ini dihadirkan guna mendorong semangat para kreator dan inventor agar melahirkan paten-paten baru yang lebih kuat lagi," tambahnya.(Ant)
Pewarta : Agita Tarigan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Warga di desa Lampung Timur menanam pepaya, SPPG siap tampung hasil panen
10 February 2026 11:29 WIB
Dirut ANTARA: AI hanya boleh jadi alat bantu, bukan penentu dalam karya jurnalistik
09 February 2026 1:00 WIB
Waskita Karya rampungkan transaksi divestasi saham Jalan Tol Cimanggis-Cibitung senilai Rp3,28 triliun
28 November 2025 20:39 WIB
HKA dari produsen material ke penggerak layanan operasi jalan tol nasional
27 November 2025 16:20 WIB
Waskita Karya siap dukung program pangan pemerintah melalui proyek irigasi
20 November 2025 23:04 WIB