Jakarta (ANTARA Lampung) - Keterlambatan pencairan dana desa di sejumlah wilayah dicurigai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat "permainan" oknum incumbent (petahana) yang dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.

Kecurigaan ini disampaikan Komisioner Bawaslu Nasrullah saat menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Kamis.

"Bawaslu mencurigai keterlambatan pencairan dana desa karena dimanfaatkan oleh petahana. Dana itu akan dikeluarkan pada menit-menit terakhir, dibuat seolah-olah dana tersebut berasal dari mereka pribadi, bukan dari pemerintah," ujar Nasrullah.

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pengawasan terkait hal ini.

"Jangan sampai apa yang kami curigai terjadi. Bawaslu sudah mencium aroma ke arah sana," kata Nasrullah.

Jika memang hal tersebut benar terjadi, itu merupakan pelanggaran serius karena berdasarkan undang-undang, tidak boleh memanfaatkan prgram pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak sportif dalam bersaing dengan calon kepala daerah lainnya.

"Kalau bisa dana desa itu diserahkan melalui sekretaris daerah (sekda), agar lepas dari kepentingan tertentu," katanya.

Sebelumnya, terkait pemanfaatan dana desa untuk pilkada, Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Suhardi mengaku belum pernah mendengar hal tersebut.

Namun, Suhardi mengatakan jika memang ditemukan kecenderungan seperti itu, pemeritah harus langsung memberikan tindakan tegas.

"Sebenarnya kan gampang, cari saja pilkada di daerah mana, lalu selidiki sampai ke desanya dan kalau memang ada langsung tangkap saja. Namun sampai sekarang kami belum mendengar ada keterkaitan antara keterlambatan dana desa dan pilkada," ujar Suhardi.

Sebelumnya, untuk mempercepat pencairan dana desa, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar sepakat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pencairan dana desa.(Ant)