Wah.., ada incumbent dicurigai manfaatkan Dana Desa
Kamis, 10 September 2015 17:36 WIB
Jakarta (ANTARA Lampung) - Keterlambatan pencairan dana desa di sejumlah wilayah dicurigai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat "permainan" oknum incumbent (petahana) yang dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.
Kecurigaan ini disampaikan Komisioner Bawaslu Nasrullah saat menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Kamis.
"Bawaslu mencurigai keterlambatan pencairan dana desa karena dimanfaatkan oleh petahana. Dana itu akan dikeluarkan pada menit-menit terakhir, dibuat seolah-olah dana tersebut berasal dari mereka pribadi, bukan dari pemerintah," ujar Nasrullah.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pengawasan terkait hal ini.
"Jangan sampai apa yang kami curigai terjadi. Bawaslu sudah mencium aroma ke arah sana," kata Nasrullah.
Jika memang hal tersebut benar terjadi, itu merupakan pelanggaran serius karena berdasarkan undang-undang, tidak boleh memanfaatkan prgram pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak sportif dalam bersaing dengan calon kepala daerah lainnya.
"Kalau bisa dana desa itu diserahkan melalui sekretaris daerah (sekda), agar lepas dari kepentingan tertentu," katanya.
Sebelumnya, terkait pemanfaatan dana desa untuk pilkada, Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Suhardi mengaku belum pernah mendengar hal tersebut.
Namun, Suhardi mengatakan jika memang ditemukan kecenderungan seperti itu, pemeritah harus langsung memberikan tindakan tegas.
"Sebenarnya kan gampang, cari saja pilkada di daerah mana, lalu selidiki sampai ke desanya dan kalau memang ada langsung tangkap saja. Namun sampai sekarang kami belum mendengar ada keterkaitan antara keterlambatan dana desa dan pilkada," ujar Suhardi.
Sebelumnya, untuk mempercepat pencairan dana desa, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar sepakat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pencairan dana desa.(Ant)
Kecurigaan ini disampaikan Komisioner Bawaslu Nasrullah saat menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Kamis.
"Bawaslu mencurigai keterlambatan pencairan dana desa karena dimanfaatkan oleh petahana. Dana itu akan dikeluarkan pada menit-menit terakhir, dibuat seolah-olah dana tersebut berasal dari mereka pribadi, bukan dari pemerintah," ujar Nasrullah.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pengawasan terkait hal ini.
"Jangan sampai apa yang kami curigai terjadi. Bawaslu sudah mencium aroma ke arah sana," kata Nasrullah.
Jika memang hal tersebut benar terjadi, itu merupakan pelanggaran serius karena berdasarkan undang-undang, tidak boleh memanfaatkan prgram pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak sportif dalam bersaing dengan calon kepala daerah lainnya.
"Kalau bisa dana desa itu diserahkan melalui sekretaris daerah (sekda), agar lepas dari kepentingan tertentu," katanya.
Sebelumnya, terkait pemanfaatan dana desa untuk pilkada, Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Suhardi mengaku belum pernah mendengar hal tersebut.
Namun, Suhardi mengatakan jika memang ditemukan kecenderungan seperti itu, pemeritah harus langsung memberikan tindakan tegas.
"Sebenarnya kan gampang, cari saja pilkada di daerah mana, lalu selidiki sampai ke desanya dan kalau memang ada langsung tangkap saja. Namun sampai sekarang kami belum mendengar ada keterkaitan antara keterlambatan dana desa dan pilkada," ujar Suhardi.
Sebelumnya, untuk mempercepat pencairan dana desa, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar sepakat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pencairan dana desa.(Ant)
Pewarta : Michael Siahaan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KLHK evaluasi menyeluruh penanganan konflik gajah liar Way Kambas dengan masyarakat
13 January 2026 22:19 WIB
Sekolah desa sebagai pusat peradaban, Dosen UM Kalianda lakukan pengabdian di Lampung Selatan
12 January 2026 14:50 WIB
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Pemerintah tegaskan akan proaktif telusuri status dua WNI jadi anggota militer asing
26 January 2026 13:29 WIB
Kejagung selidiki dugaan korupsi penerbitan HGU perusahaan gula di tanah Kemhan
22 January 2026 13:33 WIB
Polda Lampung gandeng Unila untuk penanganan sengketa lahan di Tulang Bawang
21 January 2026 16:08 WIB