Jakarta (ANTARA Lampung) - Setelah sempat tertunda-tunda, akhirnya Kejaksaan Agung mengeksekusi mati para terpidana mati kasus narkoba.

Kejaksaan Agung memastikan Rabu (29/4) dini hari telah mengeksekusi delapan dari sembilan terpidana mati untuk gelombang II, setelah sebelumnya terkendala akibat adanya sejumlah upaya hukum.

"Lewat tengah malam ini telah dieksekusi," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Selasa (28/4) malam.

Untuk pelaksanaan eksekusi mati itu, pihaknya sudah melakukan pengamanan atau sterilisasi guna kelancaran pelaksanaan eksekusi mati.

Ia menegaskan pelaksanaan eksekusi mati itu dilaksanakan sesuai standar operasi. "Mereka (petugas) bisa lakukan pengawalan lebih baik," katanya.

Kesembilan orang itu, di antaranya anggota duo "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Rodrigo asal Brazil, serta satu diantaranya terpidana mati asal Indonesia Zainal Abidin dari Sumatera Selatan.

Sejumlah terpidana mati itu, sebelumnya sudah masuk ruang isolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Namun, sumber lain menyebutkan terpidana mati Mary Jane justru batal dieksekusi, karena permintaan langsung Presiden Filipina kepada Presiden Joko Widodo terkait kepastian unsur pidana untuknya.

Belum diperoleh konfirmasi terkait pembatalan eksekusi mati atas Mary Jane yang justru disebut-sebut sebagai korban perdagangan orang ini.