Bandarlampung, (ANTARALAMPUNG) - Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan mengatakan masyarakat merupakan salah satu di antara pendorong terjadi tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Masyarakat pada umumnya tidak mau repot dan ingin semua permasalahan dapat selesai dengan mudah, sehingga menimbulkan peluang terjadi tindak pidana korupsi," kata mantan Ketua Mahkamah Agung itu, saat Diskusi Publik 'Kebebasan Pers dan Pemberantasan Korupsi' di Pringsewu, Selasa.
Menurut dia, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bukanlah semata-mata tugas KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tetapi juga merupakan tugas media serta masyarakat umum.
"Peluang-peluang terjadi korupsi inilah yang harus dibenahi sehingga tidak ada lagi penyelewengan yang merugikan pemerintah," ujar Bagir pula.
Selain itu, ia melanjutkan, sistem birokrasi pemerintahan juga harus dibenahi sehingga tidak ada peluang-peluang yang menuju pada percobaan dan perbuatan tindak pidana korupsi.
"Pembenahan birokrasi sudah menjadi harga mati untuk dibenahi, karena panjangnya proses pelayanan publik dapat menciptakan peluang-peluang tindak pidana korupsi," kata putra Lampung asal Tulangbawang itu pula.
Reformasi birokrasi itu, ia melanjutkan, sangat wajib dibenahi karena semua akan membantu kinerja aparatur hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan yang menangani kasus-kasus korupsi.
"Korupsi itu bisa diberi makna yang luas, setiap kegiatan yang bertentangan dengan tatanan hukum dan norma-norma berlaku maka hal tersebut dapat dinyatakan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Dewan Pers itu lagi.
Ia menambahkan, korupsi itu harus dilihat dari kerangka yang lebih luas, namun jangan dilihat dari sisi hukumnya saja melainkan dari faktor-faktor peluang tindak korupsi tersebut.
Bagir juga menyebutkan, tugas pers sebagai kontrol sosial harus dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi di negeri ini.
"Tugas pers sangat berat sehingga harus ekstra menjalankan tujuan sebagai upaya pengembangan pembangunan di Indonesia," ujar dia.