BPK Hambat Penuntasan Korupsi
Sabtu, 4 Agustus 2012 12:54 WIB
PLTU Sebalang (FOTO ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menghambat kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung terkait hasil audit PLTU Sebalang yang sampai saat ini belum disahkan lembaga tersebut.
"Hasil audit BPK perwakilan Lampung yang diajukan ke pusat belum disahkan dan sudah empat bulan," kata Kepala Kejati Lampung Pohan Lasphy.
Dia mengatakan, dalam mengadili Wendy Melfa (mantan Bupati Lampung Selatan) yang diduga melakukan korupsi PLTU Sebalang dengan nilai Rp26,6 miliar, harus ada hasil audit BPK, namun hingga hari ini belum bisa diperoleh.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu BPK Perwakilan Lampung dan mereka menjelaskan bahwa proses administrasi dari pusat yang memakan waktu cukup lama.
"Proses audit yang dilakukan BPK sini harus disahkan oleh pusat dan itu harus melalui administrasi yang memakan waktu cukup lama," katanya.
Dia mengharapkan, BPK segera mengesahkan hasil audit tersebut agar kasus ini dapat dilimpakan ke pengadilan karena pemberkasan sudah selesai semua, tinggal menunggu itu saja. Untuk auditnya tidak ada kendala karena sebelumnya pihak Kejati Lampung telah menggelar pertemuan kerugian negara diperkirakan Rp12 miliar.
Ia mengatakan, proses penyidikan sampai saat ini masih terus berlanjut, hanya saja sudah masuk ke tahap pemberkasan atau P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Jika hasil auditnya sudah diterima Kejati maka kasus ini siap disidangkan," kata dia.
"Hasil audit BPK perwakilan Lampung yang diajukan ke pusat belum disahkan dan sudah empat bulan," kata Kepala Kejati Lampung Pohan Lasphy.
Dia mengatakan, dalam mengadili Wendy Melfa (mantan Bupati Lampung Selatan) yang diduga melakukan korupsi PLTU Sebalang dengan nilai Rp26,6 miliar, harus ada hasil audit BPK, namun hingga hari ini belum bisa diperoleh.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu BPK Perwakilan Lampung dan mereka menjelaskan bahwa proses administrasi dari pusat yang memakan waktu cukup lama.
"Proses audit yang dilakukan BPK sini harus disahkan oleh pusat dan itu harus melalui administrasi yang memakan waktu cukup lama," katanya.
Dia mengharapkan, BPK segera mengesahkan hasil audit tersebut agar kasus ini dapat dilimpakan ke pengadilan karena pemberkasan sudah selesai semua, tinggal menunggu itu saja. Untuk auditnya tidak ada kendala karena sebelumnya pihak Kejati Lampung telah menggelar pertemuan kerugian negara diperkirakan Rp12 miliar.
Ia mengatakan, proses penyidikan sampai saat ini masih terus berlanjut, hanya saja sudah masuk ke tahap pemberkasan atau P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Jika hasil auditnya sudah diterima Kejati maka kasus ini siap disidangkan," kata dia.
Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN EPI-RAE kerja sama pengadaan biomassa batang singkong-karet di Lampung
18 May 2024 8:05 WIB, 2024
PLN Indonesia Power turunkan 555 ribu ton emisi karbon dari cofiring pada PLTU
07 March 2024 10:43 WIB, 2024
Lebih dari 40 warga Bengkulu terkena penyakit akibat stockpile batu bara
16 November 2023 15:29 WIB, 2023
PLTU Suralaya dan 5 pembangkit milik PLN Grup raih 7 penghargaan tingkat ASEAN
26 August 2023 14:01 WIB, 2023
PLN terus dorong pemanfaatan FABA PLTU, bahan baku industri murah dan mampu reduksi emisi hingga 44 persen
23 June 2023 20:30 WIB, 2023