Microsoft Tuduh Google dan Motorola Salahgunakan Hak Paten
Kamis, 23 Februari 2012 8:26 WIB
San Fransisco (ANTARA/Xinhua-OANA - Microsoft pada Rabu menuduh Motorola Mobility dan Google terkait penyalahgunaan hak paten dalam sebuah komplain anti-kepercayaan mereka pada Uni Eropa.
Dalam sebuah komplain hukum persaingan formal yang dilayangkan pada Rabu, Microsoft menuduh Google dan Motorola Mobility tidak menawarkan hak paten pentingnya dalam ketentuan yang adil dan masuk akal, sehingga perusahaan ponsel tersebut berpotensi menghambat penjualan sejumlah produk Microsoft yang menggunakan patennya terkait video dalam jaringan.
Keluhan tersebut muncul seminggu setelah Departemen Kehakiman AS dan Komisi Eropa menyetujui akuisisi Google terhadap Motorola Mobility dengan 12,5 miliar dolar.
"Dalam proses hukum terhadap kedua pihak di Atlantik, Motorola meminta agar Microsoft menarik kembali produknya dari pasar, atau menghilangkan kemampuan standar produk mereka untuk memainkan video dan terhubung secara nirkabel," kata Wakil Presiden dan Deputi Jenderal Konseling Microsoft, Dave Heiner, dalam sebuah posting blog berjudul "Google: tolong jangan bunuh video dalam jaringan."
Heiner mengatakan Motorola meminta Microsoft untuk membayar royalti sejumlah 22.5 dolar untuk setiap 50 paten standar video yang terpasang di 1.000 laptop, sementara 29 perusahaan lain hanya mengenakan royalti sebesar 2 sen untuk lebih dari 2.300 paten yang digunakan Microsoft.
Dugaan penyalahgunaan hak paten Motorola itu disebut kewajiban lisensi FRAND, yang berarti jujur, beralasan dan tidak diskriminatif. Hal itu merupakan sebuah prinsip agar proses lisensi terhadap hak kekayaan intelektual berjalan secara adil, sehingga kebiasaan pelanggaran terkait hak paten itu dapat dicegah.
Dikatakan pula tujuannya agar setiap pihak dalam industri memiliki akses yang sama terhadap teknologi tertentu.
Ini bukan yang pertama kali Motorola dikenai dugaan penyalahgunaan FRAND. Sebelumnya pada awal Februari, Apple juga menuduh Motorola melanggar standar FRAND dalam sebuah perkara di pengadilan Jerman setelah pengadilan mengabulkan permohonan Motorola agar iPhone model lama ditarik dari Apple store dalam jaringan di Jerman dan secara permanen melarang layanan "push email" Apple.
Seorang konsultan hukum yang mengikuti masalah litigasi paten dalam industri teknologi, Florian Mueller, mengatakan dalam posting blog Fross Patents bahwa penggunaan hak paten penting secara agresif secara hukum merupakan strategi problematis yang dapat memberikan efek bumerang.
Sebagai contoh pada 31 Januari, ketika Komisi Eropa mengumumkan untuk melakukan penyelidikan resmi guna mengetahui apakah Samsung menggunakan hak paten dasar mereka untuk mengganggu pesaing merka di pasar perangkat seluler Eropa.
Dalam sebuah komplain hukum persaingan formal yang dilayangkan pada Rabu, Microsoft menuduh Google dan Motorola Mobility tidak menawarkan hak paten pentingnya dalam ketentuan yang adil dan masuk akal, sehingga perusahaan ponsel tersebut berpotensi menghambat penjualan sejumlah produk Microsoft yang menggunakan patennya terkait video dalam jaringan.
Keluhan tersebut muncul seminggu setelah Departemen Kehakiman AS dan Komisi Eropa menyetujui akuisisi Google terhadap Motorola Mobility dengan 12,5 miliar dolar.
"Dalam proses hukum terhadap kedua pihak di Atlantik, Motorola meminta agar Microsoft menarik kembali produknya dari pasar, atau menghilangkan kemampuan standar produk mereka untuk memainkan video dan terhubung secara nirkabel," kata Wakil Presiden dan Deputi Jenderal Konseling Microsoft, Dave Heiner, dalam sebuah posting blog berjudul "Google: tolong jangan bunuh video dalam jaringan."
Heiner mengatakan Motorola meminta Microsoft untuk membayar royalti sejumlah 22.5 dolar untuk setiap 50 paten standar video yang terpasang di 1.000 laptop, sementara 29 perusahaan lain hanya mengenakan royalti sebesar 2 sen untuk lebih dari 2.300 paten yang digunakan Microsoft.
Dugaan penyalahgunaan hak paten Motorola itu disebut kewajiban lisensi FRAND, yang berarti jujur, beralasan dan tidak diskriminatif. Hal itu merupakan sebuah prinsip agar proses lisensi terhadap hak kekayaan intelektual berjalan secara adil, sehingga kebiasaan pelanggaran terkait hak paten itu dapat dicegah.
Dikatakan pula tujuannya agar setiap pihak dalam industri memiliki akses yang sama terhadap teknologi tertentu.
Ini bukan yang pertama kali Motorola dikenai dugaan penyalahgunaan FRAND. Sebelumnya pada awal Februari, Apple juga menuduh Motorola melanggar standar FRAND dalam sebuah perkara di pengadilan Jerman setelah pengadilan mengabulkan permohonan Motorola agar iPhone model lama ditarik dari Apple store dalam jaringan di Jerman dan secara permanen melarang layanan "push email" Apple.
Seorang konsultan hukum yang mengikuti masalah litigasi paten dalam industri teknologi, Florian Mueller, mengatakan dalam posting blog Fross Patents bahwa penggunaan hak paten penting secara agresif secara hukum merupakan strategi problematis yang dapat memberikan efek bumerang.
Sebagai contoh pada 31 Januari, ketika Komisi Eropa mengumumkan untuk melakukan penyelidikan resmi guna mengetahui apakah Samsung menggunakan hak paten dasar mereka untuk mengganggu pesaing merka di pasar perangkat seluler Eropa.
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim peneliti Unila paparkan studi petani organik dalam konferensi internasional
07 September 2025 18:51 WIB
Guru Besar Unila sebut ada tiga tantangan pengembangan studi geografi politik
02 December 2024 12:10 WIB, 2024
Seminar IIB Darmajaya bongkar kesempatan emas studi dan riset di Polandia
08 October 2024 16:45 WIB, 2024
Fakultas DHP IIB Darmajaya studi banding ke-6 perguruan tinggi di Pulau Jawa
18 November 2023 9:42 WIB, 2023
Terpopuler - Artikel
Lihat Juga
Smart farming jadi solusi petani sejahtera di Desa Trimomukti Lampung Selatan
02 December 2025 16:56 WIB
HKA dari produsen material ke penggerak layanan operasi jalan tol nasional
27 November 2025 16:20 WIB
Swasembada pangan hadapi tantangan, banyak petani enggan tanam kedelai di lahan pertanian
17 November 2025 10:39 WIB
Relawan di Lampung bantu pasien kanker dan donor darah, bergerak tanpa dana tetap
10 November 2025 9:47 WIB