Logo Header Antaranews Lampung

DJP Lampung catat 377.741 wajib pajak lapor SPT Tahunan lewat Coretax

Rabu, 13 Mei 2026 05:27 WIB
Image Print
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Eddy Prayitno saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Hingga 11 Mei 2026 telah ada 377.741 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan dengan memanfaatkan Coretax

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyatakan bahwa hingga awal Mei 2026 sebanyak 377.741 wajib pajak di wilayahnya telah melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

"Hingga 11 Mei 2026 telah ada 377.741 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan dengan memanfaatkan Coretax atau persentasenya sudah sekitar 86,17 persen dari target," ujar Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Eddy Prayitno di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025, maka ada kenaikan sebesar satu persen, dengan jumlah wajib pajak yang melapor pada 2025 di periode yang sama sebanyak 374.385 wajib pajak.

"Dengan adanya Coretax ini bertujuan untuk mempermudah layanan pajak mulai dari pelaporan pajak hingga meningkatkan akuntabilitas karena memanfaatkan teknologi," katanya.

Dia pun mengajak wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan agar dapat segera melaporkan kewajiban pajaknya.

"Kami memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Diharapkan yang belum melaporkan kewajiban pajaknya agar segera melaporkan dan kami siap membantu. Adanya Coretax ini diharapkan juga dapat berkorelasi positif dalam melayani pelaporan pajak bagi wajib pajak," ucap dia.

Bila dirincikan berdasarkan unit kerja jumlah realisasi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak untuk KKP Pratama Bengkulu ada sebanyak 48.967 wajib pajak, KKP Pratama Metro sebanyak 63.859 wajib pajak, KKP Pratama Bandarlampung Satu sebanyak 40.754 wajib pajak, KKP Pratama Bandarlampung Dua sebanyak 43.119 wajib pajak, KKP Pratama Natar 62.604 wajib pajak.

Kemudian KKP Pratama Kotabumi ada sebanyak 51.076 wajib pajak, KKP Pratama Curup 21.752 wajib pajak, KKP Pratama Bengkulu Satu sebanyak 44.258 wajib pajak, dan KKP Madya Bandarlampung ada sebanyak 1.352 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Lampung: 377.741 wajib pajak lapor SPT Tahunan pakai Coretax



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026