
Saling lapor kasus penganiayaan di Bandarlampung berakhir damai melalui RJ

Penegakan hukum harus adil dan berimbang. Sebagai bentuk itikad baik, kami telah mencabut laporan
Bandarlampung (ANTARA) - Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Bandarlampung, Christian Verrel Suryantha (22) dan Handi Sutanto (38), resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kasus yang bermula dari perselisihan di jalan raya ini diselesaikan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang pada awal Maret 2026.
"Permasalahan dengan Verrel telah diselesaikan secara damai. Peristiwa tersebut sebenarnya dipicu senggolan kendaraan yang tidak disengaja hingga terjadi kontak fisik antara kedua belah pihak," ujar Handi Sutanto dalam keterangannya, di Bandarlampung, Kamis.
Insiden tersebut terjadi pada 15 Desember 2025 di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian. Awalnya, Handi melaporkan Verrel ke Polda Lampung, sementara di sisi lain, Verrel juga melaporkan Handi ke Polsek Tanjungkarang Timur atas dugaan serupa.
Setelah melalui proses mediasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.HENTI.SIDIK/KR/03/II/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2026 untuk laporan Handi.
Permohonan penghentian tersebut kemudian dikabulkan oleh PN Tanjung Karang melalui Penetapan Nomor 14/Pen.RJ/2026/PN Tjk pada 3 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN, Enan Sugiarto.
Secara paralel, laporan Verrel di Polsek Tanjungkarang Timur juga dihentikan melalui SP3 Nomor SP3/2/II/2026/Reskrim. PN Tanjung Karang mengeluarkan Penetapan Nomor 12/Pen.RJ/2026/PN Tjk yang meresmikan perdamaian kedua belah pihak pada hari yang sama.
Handi menjelaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan atas dorongan semangat kekeluargaan dan musyawarah. Ia juga mengapresiasi profesionalitas jajaran Polda Lampung serta pihak Kejaksaan Negeri dan Polsek Tanjungkarang Timur yang memfasilitasi perdamaian tersebut.
"Penegakan hukum harus adil dan berimbang. Sebagai bentuk itikad baik, kami telah mencabut laporan. Ini untuk menutup kesalahpahaman agar kami bisa kembali sebagai saudara dan fokus mengabdi kepada masyarakat," kata Handi.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh oknum-oknum yang mencoba memperkeruh suasana dalam dinamika hukum seperti ini, serta tetap mengedepankan kerukunan dalam bermasyarakat.
Pewarta : Ardiansyah
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
