Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, mencatat baru enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Hingga kini baru enam SPPG yang mengajukan dan satu sudah diterbitkan," kata Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung Febriana, di Bandarlampung, Jumat.
Sementara itu, lanjut dia, lima SPPG lagi yang telah mengajukan SLHS saat ini sedang dalam tahap proses verifikasi apakah semua sudah sesuai dengan yang ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) atau belum.
"Penerbitan SLHS membutuhkan kelengkapan sejumlah dokumen, kalau ada satu tidak ada itu tidak bisa dikeluarkan dan mereka harus melengkapinya," kata dia.
Dia menyampaikan cukup mudah untuk mengajukan SLHS ke DPMPTS, SPPG hanya perlu formulir pendaftaran, SK mitra BGN, KTP pemohon, hasil pemeriksaan air dan makanan (untuk memastikan tidak mengandung zat berbahaya), Sertifikat keamanan pangan minimal 50 persen dari penjamah makanan.
“Setelah persyaratan itu lengkap, baru kami minta rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk menerbitkan SLHS-nya,” kata dia.
Menurutnya, Pemkot Bandarlampung siap mempercepat penerbitan SLHS, namun SPPG harus melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
"Kalau memang lengkap, sehari pun bisa diterbitkan SLHS nya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Muhtadi A. Temenggung, kembali mengingatkan seluruh SPPG untuk segera mengajukan permohonan SLHS.
Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan standar wajib untuk memastikan keamanan dan kelayakan dapur pengolah makanan.
“SLHS ini sangat penting untuk memastikan dapur atau tempat pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan. Ini wajib dimiliki agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar kesehatan,” katanya.
