
Unila dan Sekjen MPR RI teken MoU untuk perkuat kajian ketatanegaraan

Kerja sama ini merupakan amanat dari Undang-Undang MD-3.
Bandarlampung (ANTARA) - Universitas Lampung (Unila) menjalin kerja sama strategis dengan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penguatan kajian ketatanegaraan, Senin (20/10).
Penandatanganan dihadiri Rektor Unila Prof Dr Ir Lusmeilia Afriani, DEA, IPM., ASEAN Eng, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah, Direktur Sumber Daya Dirjen Diktisaintek Prof Dr Sri Suning Kusumawardani, ST, MT, para Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Kepala Lembaga, dan sivitas akademika Unila.
Dalam sambutannya, Rektor Unila menyampaikan kerja sama antara Unila dan MPR RI merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga negara, khususnya dalam bidang kajian ketatanegaraan, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia.
"Hari ini kita menandai babak baru dalam kerja sama antara Unila dan MPR RI, sebuah kerja sama yang memiliki makna strategis untuk penguatan pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengayaan kajian ketatanegaraan di tanah air," ujarnya.
Rektor menjelaskan ruang lingkup kerja sama ini meliputi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kompetensi SDM melalui pendidikan dan pelatihan, serta penguatan kajian ketatanegaraan melalui seminar, diskusi, dan publikasi ilmiah bersama.
"Sebagai bagian dari kerja sama ini, kita juga melaksanakan forum group discussion (FGD) tentang kajian akademik. FGD ini menjadi momen penting untuk bertukar gagasan, menyatukan visi, dan menggali peluang kolaborasi antara akademisi Unila dan jajaran MPR RI," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menambahkan kerja sama dengan Unila merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD-3).
"Kerja sama ini merupakan amanat dari Undang-Undang MD-3. MPR memiliki tugas untuk mengkaji sistem ketatanegaraan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat daerah sebagai bahan penyempurnaan sistem ketatanegaraan," ujarnya.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antara Unila dan MPR RI dalam pengembangan kajian akademik ketatanegaraan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kontribusi bersama terhadap penguatan demokrasi dan kelembagaan negara di Indonesia.
Pewarta : Satyagraha
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
