Sebanyak 150 desa di Lampung terdaftar miliki pos bantuan hukum desa

id Pos bantuan hukum desa, desa lampung, BSK kemenkum,Pemprov Lampung

Sebanyak 150 desa di Lampung terdaftar miliki pos bantuan hukum desa

Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum (BSK Kemenkum) Republik Indonesia tengah berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan. (ANTARA/HO-Pemprov Lampung).

Lampung memiliki potensi besar yang perlu dilindungi secara hukum, mulai dari kain Tapis sebagai warisan budaya, manggis Tanggamus, hingga ikan nila Danau Ranau

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum (BSK Kemenkum) Republik Indonesia mencatat di Provinsi Lampung terdapat 150 desa yang terdaftar memiliki pos bantuan hukum desa.

"Lampung memiliki potensi besar yang perlu dilindungi secara hukum, mulai dari kain Tapis sebagai warisan budaya, manggis Tanggamus, hingga ikan nila Danau Ranau," ujar Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum (BSK Kemenkum) RI Andry Indrady di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan jika produk khas daerah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, maka akan ada perlindungan hukum terhadap produk khas daerah dan tidak bisa diklaim oleh pihak lain.

"Oleh karena itu penting juga untuk membentuk pos bantuan hukum desa. Dari total desa di Lampung sebanyak 2.651 desa baru ada sekitar 150 desa yang terdaftar," katanya.

Andry mengharapkan dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah pembentukan pos bantuan hukum desa di Lampung bisa mencapai 100 persen.

"Kami mendorong adanya pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk lokal agar memiliki nilai tambah ekonomi. Upaya ini sejalan dengan program hilirisasi yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi Lampung," ucap dia.

Menurut dia, direncanakan pula akan ada peluncuran Legal Policy Hub oleh Kemenkum pada 15 September mendatang yang mengangkat tema inovasi industri pengolahan pangan.

"Kami siap berkontribusi dan mendukung Provinsi Lampung dalam memperkuat pelayanan hukum, dalam produk undang-undang," tambahnya.

Tanggapan tambahan dikatakan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang menegaskan komitmen untuk mendukung penguatan hukum serta memperkuat legalitas produk lokal Lampung.

"Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen dalam melindungi masyarakat melalui penguatan perlindungan hukum, menjaga stabilitas daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui hilirisasi dan penguatan produk-produk khas Lampung," ujar Rahmat Mirzani Djausal.

Ia mengatakan kebijakan hukum yang berpihak pada masyarakat adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama melalui hilirisasi produk-produk lokal.

"Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat perlindungan hukum, memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat desa, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi dari produk Lampung," ucap dia.


Baca juga: Pemprov Lampung sebut Gerakan Tanam Cabai untuk antisipasi kenaikan harga

Baca juga: Pemprov Lampung siap terapkan pembangunan ekonomi dari bawah ke atas

Baca juga: Pemprov Lampung: MBG bantu penuhi gizi anak dan cegah stunting

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.