
Kemenkum Lampung dorong ciptakan iklim usaha sehat dan kepastian hukum

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mendorong terciptanya iklim usaha sehat, efisien, dan memiliki kepastian hukum di daerah setempat.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Kantor Wiayah Kementerian Hukum, Benny Daryono pada acaraDesiminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah dengan topik “Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”, di di Aula Kanwil Kemenkum Lampung, Kamis.
Ia menyebutkan, kegiatan diskusi ini adalah untuk membahas kebijakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021, khususnya mengenai syarat serta tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
“Dari pembahasan ini, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi yang konstruktif terhadap pelaksanaan peraturan tersebut,” ucap Benny.
Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Dwi Harnanto menyampaikan bahwa tema yang diangkat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam kegiatan ini sangatlah tepat.
Kebijakan dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas merupakan salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan memiliki kepastian hukum
“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan dihasilkan analisis yang mampu memberikan umpan balik mengenai kinerja kebijakan tersebut sejak diberlakukan, serta menilai ketercapaian tujuan kebijakan yang diharapkan, yaitu kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi badan hukum Perseroan Terbatas," capnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Lampung yang telah melaksanakan analisis evaluasi dampak kebijakan dan memfasilitasi kegiatan diseminasi ini, serta kepada para narasumber yang akan menyampaikan materi pada kesempatan ini," ujarnya.
Ia berharap masukan dan rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan sumbangsih nyata bagi perbaikan dan penyempurnaan kebijakan di masa yang akan datang.
Hadir narasumber yaitu Laila Yunara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Lampung, Adi Kurniawan, Analis Hukum Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Muhammad Faiz Aziz dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, dan Fathoni, Akademisi Hukum Administrasi Negara dari Universitas Lampung.
Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh jajaran Kemenkum Lampung dan perwakilan mahasiswa dari universitas di Bandarlampung secara lansung tetapi diikuti oleh ratusan audiens baik dari kalangan Kanwil Kemenkum se-Indonesia, para akademisi, para mahasiswa dan para pelaku bisnis melalaui zoom dan diskusi ini bisa disaksikan oleh umum melalui live streaming di kanal Youtube Kanwil Kemenkum Lampung.
Pewarta : Ardiansyah
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
