Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK bisa melakukan pengembangan penyidikan untuk menelurusi asal usul kekayaan itu dan jika ditemukan indikasi perolehan tidak wajar, maka KPK seharusnya menerbitkan Sprindik TPPU," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam pernyataan di Bandarlampung, Kamis.
Kurniawan turut menekankan pentingnya pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan penerbitan sprindik TPPU lantaran rekam jejak pejabat dan proyek yang dipersoalkan dalam OTT.
"Kalau melihat rekam jejak serta proyek yang dipersoalkan dalam OTT, maka sudah seharusnya KPK melakukan pengembangan penyidikan tidak semata-mata pada proyek yang dilakukan OTT,” pungkas dia.
Sebelumnya, KPK dilaporkan menangkap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, dalam OTT. Namun, Abdul Azis saat dikonfirmasi membantah hal tersebut karena dirinya sedang berada di Makassar.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan penyidik KPK meminjam ruangan Tipikor Dit Reskrimsus memeriksa terduga kasus korupsi yang terjaring OTT di Kolaka Timur, Sultra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan penyidik KPK meminjam ruangan untuk pemeriksaan sejumlah pihak yang terjaring OTT KPK di Koltim.
Meski demikian, terkait kasus tersebut, Niko menyampaikan tidak mengetahui pasti perkara korupsi yang sementara ditangani KPK.
