Lampung Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, mengungkap sebanyak 24 kasus narkoba selama periode April hingga Juni 2025.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Kamis, mengatakan, dari 24 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 34 tersangka.
"Dalam rentang waktu yang singkat itu, tim berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 34 orang tersangka yang terdiri dari 33 pria dan satu perempuan," kata dia
Ia menambahkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan narkoba nasional lintas Sumatera dan hendak mendistribusikan barang haram tersebut ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.
"Seluruhnya terafiliasi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Sumatera dan Pulau Jawa," katanya.
Ia menjelaskan, dari 34 tersangka yang berhasil ditangkap, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka sebanyak 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan, di sistem Seaport Interdiction di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Modus yang mereka gunakan sangat bervariasi, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus, kurir barang, hingga pasangan suami istri untuk mengelabui petugas,” ucapnya.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, ia juga menerangkan, barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis lebih dari Rp120 miliar.
"Jika peredaran narkoba ini tidak berhasil digagalkan, maka potensi kerusakan yang diakibatkan bisa menyentuh hampir 876 ribu jiwa. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Lampung Selatan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Oleh karena itu, Polres Lampung Selatan dan Polsek jajaran terus berkomitmen untuk terus untuk melakukan penegakan hukum pemberantasan narkoba di wilayah itu.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan pidana mati.
Baca juga: Polres Lamsel ungkap kasus penyelundupan ganja dalam kemasan teh di Bakauheni
Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku pencuri buah kelapa di Lampung Selatan
Baca juga: Polres Lamsel ungkap tiga kasus penggelapan rugikan korban Rp585 juta
