KAI Tanjungkarang tutup 19 titik perlintasan liar

id perlintasan sebidang,perlintasan ilegal,perlintasan liar,kai,kai tanjungkarang,perlintasan kereta api,pt kai

KAI Tanjungkarang tutup 19 titik perlintasan liar

Penutupan perlintasan sebidang oleh KAI Tanjungkarang guna keselamatan masyarakat. Bandarlampung, Minggu (15/6/2025). ANTARA/HO-KAI Tanjungkarang

Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divre IV Tanjungkarang telah menutup 19 perlintasan liar di wilayah operasionalnya sepanjang periode Januari-Juni 2025.

"Penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Bandarlampung, Minggu.

Ia menjelaskan perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan, seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta,” katanya.

Zaki mengatakan langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan dan jalur. Hal ini menyusul masih tingginya jumlah kecelakaan dan korban jiwa di dua titik tersebut.

"Hingga Juni 2025 tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak dua orang, empat orang luka berat, dan tujuh orang luka ringan. Sementara pada periode yang sama juga terjadi sebanyak sembilan kasus kecelakaan di jalur kereta api yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal," kata dia.

Sementara pada tahun 2024 pihaknya mencatat sebanyak 26 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak lima orang, 24 orang luka berat, dan tiga orang luka ringan.

"Kemudian juga terjadi sebanyak 14 kasus kecelakaan di jalur kereta api yang menyebabkan korban dengan kondisi tiga luka berat dan sembilan meninggal dunia," katanya.

Sebelum melakukan penutupan pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," kata dia.

Kemudian, lanjutnya, pengguna kendaraan yang melalui perlintasan sebidang resmi diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.

"Pengendara juga diminta tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," kata dia.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya.

"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat kembali perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI Tanjungkarang tutup 19 titik perlintasan liar hingga Juni 2025

Pewarta :
Editor : Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.