Polisi tangkap dua pelaku begal motor milik bocah di Natar

id Lampung Selatan ,Pelaku begal ,Begal motor

Polisi tangkap dua pelaku begal motor milik bocah di Natar

Kedua pelaku begal motor yang berhasil diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Natar Lampung Selatan. ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan

Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, kedua pelaku begal itu berinisial AAG alias Gun (21), warga Desa Margaraya, Kecamatan Natar, dan CI (32), warga Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Lampung Selatan, berhasil menangkap dua orang pelaku begal motor milik korban bocah berinisial MHS (12), yang sedang berada di atas jembatan penyeberangan tol km 95 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, pada Selasa (27/5).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Senin, mengatakan kedua pelaku begal tersebut berinisial AAG (21), dan CI (32). Pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, kedua pelaku begal itu berinisial AAG alias Gun (21), warga Desa Margaraya, Kecamatan Natar, dan CI (32), warga Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," katanya.

Ia menjelaskan kedua pelaku berkeliling dengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam untuk mencari target. Saat melihat korban yang sedang asik berada di atas jembatan penyeberangan tol, mereka langsung mendekati dan mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motornya.

"Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor mendekati korban. Salah satu pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau di lengan kanan, memaksa korban turun dari sepeda motornya. Setelah korban turun, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri,” ucapnya.

Akibat dari kejahatan kedua pelaku itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit motor Honda beat deluxe warna hitam, dengan ditaksir uang sebesar Rp21.800.000.

"Penangkapan AAG alias Gun di rumahnya di Dusun Margaraya, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, terjadi pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap pelaku kedua, CI, pada Kamis malam, 29 Mei 2025 pukul 19.00 WIB di kediamannya di Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku pencuri buah kelapa di Lampung Selatan

Baca juga: Polres Lampung Selatan beri pemahaman kode etik profesi kepada 60 personel

Baca juga: Polres Lamsel ungkap kasus penyelundupan ganja dalam kemasan teh di Bakauheni

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.