
Pengadilan sosialisasikan administrasi elektronik kepada aparatur penegak hukum

Ada beberapa masukan tadi seperti informasi akses kasasi, PK, dan lainnya. Namun ini juga akan menjadi masukan kami dan akan kami teruskan kepada Mahkamah Agung
Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, menyosialisasikan aturan Mahkamah Agung (MA) tentang administrasi secara elektronik berdasarkan PerMA No 6, 7, 8 Tahun 2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama para aparatur penegak hukum, diantaranya pihak kejaksaan, kepolisian, penasihat hukum, dan lainnya.
"Kita juga diskusikan kepada mereka mengenai administrasi elektronik ini terkait kendala-kendalanya," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Ia menjelaskan sosialisasi administrasi elektronik tersebut mencakup persidangan elektronik mulai dari aplikasi elektronik e-Court dan e-Berpadu. Kedua aplikasi elektronik tersebut, kata Dedi, dapat membantu jalannya proses persidangan maupun hasil proses persidangan yang dapat dijadikan untuk eksekusi, izin, dan lainnya.
"Seperti e-Berpadu ini nantinya dapat diakses semua pihak untuk tujuan proses pelimpahan berkas perkara, permohonan izin penggeledahan atau penyitaan, dan perpanjangan penahanan secara elektronik," kata dia.
Pada diskusi tersebut, menurut Dedi, ada beberapa masukan dari para aparatur penegak hukum, seperti belum bisanya akses informasi terkait putusan kasasi dan melakukan upaya hukum PK.
"Ada beberapa masukan tadi seperti informasi akses kasasi, PK, dan lainnya. Namun ini juga akan menjadi masukan kami dan akan kami teruskan kepada Mahkamah Agung," katanya.
"Untuk penggunaan aplikasi elektronik seperti e-Berpadu itu sudah dilakukan semua oleh para aparatur penegak hukum. Hanya saja ada satu yakni Polsek Kemiling yang belum memanfaatkan aplikasi elektronik ini dan juga belum memberikan akunnya kepada kami. Kami berharap Polsek Kemiling dapat memanfaatkan ini dan segera mendaftarkan akunnya," katanya lagi.
Salah satu advokat Nurul Hidayah menyampaikan apresiasi terhadap langkah terobosan yang dilakukan oleh pengadilan berupa pengenalan aplikasi elektronik e-Court dan e-Berpadu. Menurut dia, aplikasi elektronik tersebut sangat membantu khususnya kepada seluruh advokat dalam mendapatkan informasi perkara persidangan.
"Sangat baik, tentunya kami mengapresiasi ini. Karena aplikasi ini sendiri sejalan dengan apa yang kita laksanakan sehari-hari," katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pesawaran ini juga siap membantu pengadilan dalam menyosialisasikan aplikasi elektronik kepada seluruh advokat, khususnya yang ada di Pesawaran.
Pada kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut, ia berharap ke depan pengadilan terus memberikan inovasi-inovasi terbaik yang memudahkan baik aparatur penegak hukum dan masyarakat dalam mengakses informasi.
"Pasti kami akan sosialisasikan juga ini juga kepada rekan-rekan mungkin yang belum mengetahui. Kami juga berharap pengadilan terus memberikan inovasi terbaiknya dalam memudahkan masyarakat pencari keadilan," katanya lagi.
Baca juga: Pengadilan terapkan e-absensi untuk permudah pelaksanaan sidang
Baca juga: Kemenkum Lampung catat 4.088 permohonan e- hak cipta pada 2024
Baca juga: BKK Lampung sebut e-ICV dilaksanakan bertahap
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
