Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Lampung mendukung percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah ini.
"Hal ini sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Lampung Santosa pada sosialisasi percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bandarlampung, Rabu.
Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong ekonomi kerakyatan melalui pendirian Koperasi Merah Putih, yang merupakan inisiatif strategis untuk memperluas akses ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan semangat gotong royong.
Menurut dia, Kemenkum sebagai bagian dari pemerintah pusat, memiliki peran strategis dalam memberikan kemudahan dan fasilitas dalam pengesahan, pendirian, serta perubahan anggaran dasar koperasi.
"Kami sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat tentu memiliki tanggung jawab mendorong regulasi yang mendukung tumbuhnya koperasi yang sehat dan taat hukum," lanjutnya.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya mempercepat proses pendirian Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Lampung.
Santosa berharap koperasi yang dibentuk tidak hanya menjadi wadah ekonomi formal, tetapi juga menjadi simbol semangat kebersamaan dan kemandirian masyarakat.
Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan mampu memangkas rantai pasok antara produsen dan konsumen, serta mengakomodir kepentingan masyarakat desa.
"Koperasi ini diharapkan mampu mengurangi tingkat kemiskinan di desa-desa yang ada di Provinsi Lampung," ungkapnya.
Santosa juga menyoroti pentingnya keterlibatan notaris dalam proses pendirian koperasi. Ia mengimbau para notaris untuk memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses legalisasi koperasi.
Dalam paparannya, Santosa menyampaikan bahwa saat ini terdapat 466 notaris aktif di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Sementara itu, berdasarkan data BPS, jumlah desa dan kelurahan di Lampung mencapai 2.654.
"Kanwil Kemenkum Lampung memiliki 26 tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang siap mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi sebagai payung hukum Koperasi Merah Putih di wilayah masing-masing," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum Lampung dorong percepatan pendirian Koperasi Merah Putih