Logo Header Antaranews Lampung

Pemkab Lamsel gandeng PA Kalianda perkuat akses layanan hukum warga

Kamis, 4 Juni 2026 11:10 WIB
Image Print
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat menerima audiensi dari jajaran PA Kalianda di kantor bupati setempat, Rabu. (ANTARA/HO/Kominfo Lampung Selatan)

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menjalin sinergisitas dengan Pengadilan Agama (PA) Kalianda guna memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan warga kurang mampu di daerah itu.

"Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap informasi, konsultasi, dan penyelesaian perkara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Kalianda, Rabu (4/6).

Dia mengatakan kolaborasi dengan Pengadilan Agama Kalianda diharapkan dapat mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa.

“Pemkab Lampung Selatan dan Pengadilan Agama Kalianda sepakat memperkuat sinergi dalam edukasi hukum, peningkatan akses layanan, serta pengembangan program-program yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan,” kata dia.

Ia menjelaskan, pemahaman hukum yang baik akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan keluarga maupun administrasi hukum secara tepat.

Menurutnya, sinergisitas antarlembaga perlu diwujudkan melalui program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Aksi nyata dalam bentuk sosialisasi sangat penting. Mungkin bisa bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kominfo maupun perangkat daerah lainnya, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengantisipasi perceraian dan persoalan keluarga lainnya," ujar Egi.

Dia juga menegaskan, setiap program yang dijalankan harus memiliki tujuan yang jelas serta dampak yang terukur, sehingga keberadaannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

"Kita harus mencapai objeknya, jangan sampai program hanya menjadi seremonial. Mari kita bahas program-program yang membawa dampak positif bagi masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, Bupati Lampung Selatan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi Pengadilan Agama Kalianda dalam menjalankan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Dian Siti Kusumawardani, menyampaikan bahwa kunjungannya bersama jajaran Pengadilan Agama Kalianda bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memohon dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menjalankan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Kami mohon doa restu dari Pak Bupati. Kami memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat dan tentunya berharap dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," ujar Dian.

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang memahami Pengadilan Agama hanya sebagai lembaga yang menangani persoalan keluarga dan perceraian. Padahal, kewenangan Pengadilan Agama mencakup berbagai layanan hukum lainnya, seperti perkara hak waris, pengangkatan anak, hingga sengketa kebendaan tertentu.

Menurut dia, sosialisasi mengenai berbagai layanan tersebut perlu terus diperluas agar masyarakat memahami hak-haknya serta mengetahui akses layanan hukum yang tersedia.

"Kami berkomitmen memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan Pengadilan Agama. Masyarakat membutuhkan kehadiran kami dan kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," katanya.

Dian juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Kalianda menangani sekitar 2.800 perkara setiap tahun. Tingginya jumlah perkara tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum keagamaan.

Oleh karena itu, pihaknya menilai kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus menghilangkan anggapan bahwa layanan Pengadilan Agama sulit diakses.

"Banyak yang menganggap prosedurnya berbelit-belit, padahal tidak demikian. Kami ingin memutus sekat antara Pengadilan Agama dan masyarakat," tambahnya.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026