Kabupaten Pesisir Barat Lampung terbebas dari status daerah tertinggal

id Pesisir Barat ,Terbebas dari daerah tertinggal ,Kabupaten termuda di Lampung

Kabupaten Pesisir Barat Lampung terbebas dari status daerah tertinggal

Iluatrasi - Salah satu objek wisata yang terkenal di Kabupaten Pesisir Barat, yakni pantai Labuhan Jukung Krui, yang terletak di pusat ibukota Pesisir Barat. ANTARA/Riadi Gunawan

Atas pemberitahuan tersebut Pesibar resmi keluar dari status sebagai daerah tertinggal

Pesisir Barat (ANTARA) - Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung secara resmi bebas dari status sebagai daerah tertinggal, sesuai Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Tahun 2020-2024.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Suryadi mengatakan keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Nomor: B-1398/HKM.03.01/IX/2024

Surat tersebut mengenai pemberitahuan terkait Keputusan Mendes-PDTT Nomor 490 Tahun 2024 tentang kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan Tahun 2020-2024.

"Atas pemberitahuan tersebut Pesibar resmi keluar dari status sebagai daerah tertinggal," kata Kepala Diskominfotiksan Suryadi saat dihubungi dari Lampung Selatan, Sabtu.

Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan terkait penghitungan indikator penetapan daerah tertinggal, dari 62 daerah tertinggal terdapat 26 kabupaten yang telah dinyatakan terentaskan.

"Alhamdulillah dari 26 kabupaten tersebut, Pesisir Barat masuk salah satu diantaranya," kata Suryadi.

Ia menjelaskan pencapaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan kolaborasi kementerian atau lembaga terkait serta pemerintah daerah setempat.

"Khususnya upaya Pemkab Pesisir Barat untuk terus meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai program kerja yang dilaksanakan secara berkesinambungan," katanya.

Kabupaten Pesisir Barat secara resmi berdiri sejak tahun 2012 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5364).

Sebelum lahirnya Kabupaten Pesisir Barat, berdasarkan undang-undang tersebut, Kabupaten Pesisir Barat masih termasuk wilayah pemerintahan Kabupaten Lampung Barat yang beribukota kabupaten di Liwa.

Baca juga: Dinkes Pesisir Barat minta warga waspada penyakit cacar monyet

Baca juga: Polres Pesibar terjunkan 97 personel amankan Deklarasi Kampanye Damai

Baca juga: Petugas gabungan gelar aksi bersihkan sampah di pantai Pesisir Barat, Lampung