KPU Lampung tunjuk dua rumah sakit jadi pusat pemeriksaan calon kepala daerah

id Lampung,Bandarlampung,KPU Lampung,Cakada,Pilkada.2024

KPU Lampung tunjuk dua rumah sakit jadi pusat pemeriksaan calon kepala daerah

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, usai menandatangani kerjasama dengan dua rumah sakit yang ditunjuk untuk periksaan kesehatan calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Serentak 2024. Bandarlampung, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Penunjukkan dua rumah sakit tersebut sudah berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung secara resmi menunjuk dua rumah sakit jadi pusat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (cakada) yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandarlampung dan RSUD A Yani Metro.

"Penunjukkan dua rumah sakit tersebut sudah berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menyebutkan bahwa KPU Lampung dan sembilan KPU Kabupaten/ Kota menunjuk RSUD Abdul Moeloek untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba bagi cakada.

"Sedangkan, 6 KPU Kabupaten/Kota secara resmi juga menunjuk RSUD A Yani Metro,” kata dia.

Erwan meyakini RSUD Abdul Moeloek dan RSUD A Yani berkompeten dan kredibel dalam melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

“Sabtu (17/8) ini Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota secara resmi merekomendasikan beberapa rumah sakit yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan cakada dan kami memilih dua rumah sakit tersebut," kata dia.

Ia mengatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menandatangani kerja sama dengan pihak rumah sakit. Dua rumah sakit tersebut akan membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan dan Tim Penilai.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya menerima kesimpulan dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di dua rumah sakit. Kami juga secara resmi juga sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terkait tim pemeriksa kesehatan bebas narkoba," kata dia.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 27 Agustus – 2 September 2024.

Adapun sembilan sembilan KPU di Lampung yang menunjuk RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung, untuk pemeriksaan kesehatan cakada di antaranya: KPU Provinsi Lampung, KPU Lampung Selatan, KPU Pesawaran, KPU Pringsewu, KPU Tanggamus, KPU Pesisir Barat, KPU Lampung Barat, KPU Lampung Utara, KPU Way Kanan, KPU Tulangbawang Barat.

Sedangkan enam KPU di Lampung yang menunjuk RSUD A Yani Metro untuk pemeriksaan kesehatan cakada adalah: KPU Kota Bandarlampung, KPU Lampung Timur, KPU Tulangbawang, KPU Mesuji, KPU Lampung Tengah, KPU Kota Metro.

Baca juga: KPU Lampung catat jumlah pemilih di pilkada berkurang 8.772 orang

Baca juga: KPU Lampung sebut fenomena kotak kosong terlihat usai pengajuan calon

Baca juga: KPU Lampung sebut calon kepala daerah wajib lulus tes kesehatan