DPMPTSP Bandarlampung minta gudang bungkil tak beraktivitas sementara
Kalau izinnya tidak sesuai maka akan disarankan segera untuk mengurus izinnya, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta gudang bungkil sawit di Waylaga, Kecamatan Sukabumi tidak melakukan aktivitas bongkar muat untuk sementara waktu sebelum mengatasi dampak yang ditimbulkan seperti kesepakatan yang sudah ditandatangani.
"Jika mereka sudah mengatasi dampak yang ditimbulkan seperti kesepakatan yang telah ditandatangani, dan menunjukkan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha maka dipersilahkan untuk melakukan kegiatan usahanya kembali," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan penutupan sementara perusahaan tersebut berdasarkan catatan yang dihasilkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung pada Selasa (11/6).
"Intinya, berdasarkan kesepakatan mereka diminta untuk menutup bungkil yang ada di gudang dengan terpal. Kemudian tirai yang mereka pasang untuk menghalangi debu ke luar untuk diturunkan, dan pada saat proses bongkar muat diminta untuk melakukan penyiraman.
Kemudian, lanjut dia, Pemkot Bandarlampung juga meminta pihak perusahaan menunjukkan izin aktivitas mereka.
"Kalau izinnya tidak sesuai maka akan disarankan segera untuk mengurus izinnya," kata dia.
Ia pun mengatakan berdasarkan hasil pengawasan bahwa gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan bukan perdagangan.
"Jadi memang kami juga ingin setiap investasi di Bandarlampung sesuai prosedur agar perusahaan dapat melakukan usahanya dengan nyaman. Serta dampak yang timbul dapat diminimalkan, sehingga terjalin hubungan dengan masyarakat dengan baik," kata dia.
Diketahui pada Selasa (11/6) Wali Kota Bandarlampung dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meninjau langsung gudang bungkil sawit karena adanya laporan warga yang terdampak debu dari aktivitas di penyimpanan bungkil sawit.
"Jika mereka sudah mengatasi dampak yang ditimbulkan seperti kesepakatan yang telah ditandatangani, dan menunjukkan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha maka dipersilahkan untuk melakukan kegiatan usahanya kembali," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan penutupan sementara perusahaan tersebut berdasarkan catatan yang dihasilkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung pada Selasa (11/6).
"Intinya, berdasarkan kesepakatan mereka diminta untuk menutup bungkil yang ada di gudang dengan terpal. Kemudian tirai yang mereka pasang untuk menghalangi debu ke luar untuk diturunkan, dan pada saat proses bongkar muat diminta untuk melakukan penyiraman.
Kemudian, lanjut dia, Pemkot Bandarlampung juga meminta pihak perusahaan menunjukkan izin aktivitas mereka.
"Kalau izinnya tidak sesuai maka akan disarankan segera untuk mengurus izinnya," kata dia.
Ia pun mengatakan berdasarkan hasil pengawasan bahwa gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan bukan perdagangan.
"Jadi memang kami juga ingin setiap investasi di Bandarlampung sesuai prosedur agar perusahaan dapat melakukan usahanya dengan nyaman. Serta dampak yang timbul dapat diminimalkan, sehingga terjalin hubungan dengan masyarakat dengan baik," kata dia.
Diketahui pada Selasa (11/6) Wali Kota Bandarlampung dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meninjau langsung gudang bungkil sawit karena adanya laporan warga yang terdampak debu dari aktivitas di penyimpanan bungkil sawit.