Sekprov ditetapkan sebagai Plh Gubernur Lampung

id Plh Gubenur lampung, masa jabatan gubernur lampung, Gubernur lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung

Sekprov ditetapkan sebagai Plh Gubernur Lampung

Arsip - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Bandarlampung (ANTARA) - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto telah ditetapkan sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung.
 
"Ya, sudah ditunjuk hari ini oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan telah mengeluarkan surat terkait penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung," ujar Qodratul Ikhwan saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
 
Ia mengatakan bahwa dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur Lampung hingga penjabat gubernur ditentukan.
 
"Pelaksana Harian Gubernur Lampung adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto," katanya.
 
Dia menjelaskan masa berlaku jabatan Pelaksana Harian Gubernur Lampung itu akan berlangsung hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
 
Diketahui sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024 maka telah dilakukan penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menjadi Pelaksana Harian Gubernur Lampung.

Hal itu diberitahukan melalui surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor surat 100.2.1.3/2719/SJ pada hari ini Rabu (12/6).
 
Penunjukan Pelaksana Harian Gubernur Lampung itu dilakukan untuk mencegah kekosongan jabatan setelah habisnya masa jabatan Gubernur Lampung 2019-2024 Arinal Djunaidi.