Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online.
"Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Mahendra menuturkan OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.
Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.
Di sisi lain, Mahendra mengatakan peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulih segmen tersebut pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi COVID-19 dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.
Namun demikian, perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank.
Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
"OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit secara baik oleh industri perbankan," ujarnya.
Berita Terkait
Polsek Way Jepara Lampung Timur buru pelaku penusuk Dio Alip Putra
Kamis, 8 Agustus 2024 12:50 Wib
OJK sampaikan sejumlah langkah untuk jaga stabilitas sektor jasa keuangan
Jumat, 3 Mei 2024 20:40 Wib
KPK: Keputusan Dewas gugurkan sidang etik Lili Pintauli sudah tepat
Rabu, 13 Juli 2022 13:54 Wib
Dewas KPK bermusyawarah terkait putusan atas Lili Pintauli
Senin, 11 Juli 2022 13:11 Wib
Kata Staf Khusus Setneg, Presiden Jokowi terima surat pengunduran diri Lili Pintauli
Senin, 11 Juli 2022 12:42 Wib
Elipitua Siregar sukses taklukkan Robin Catalan di ONE Championship
Sabtu, 21 Mei 2022 7:59 Wib
Dewas KPK harap Dirut Pertamina kooperatif terkait etik Lili Pintauli
Selasa, 26 April 2022 11:03 Wib
Dewas KPK kumpulkan keterangan dari Pertamina terkait kasus etik Lili
Kamis, 21 April 2022 15:02 Wib