Jakarta (ANTARA) -
"Kasus ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku pemalsu dan pengguna pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR RI.
"Menurut informasi yang kami dapat tak kurang tiga orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan pelat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan," kata Dek Gam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/5).
Dia menuturkan bahwa pelat nomor palsu itu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR karena dikhususkan bagi anggota legislatif di Senayan.
"Karena pelat tersebut hanya untuk anggota DPR, dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum," ucapnya.